www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 26 September 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Menparekraf : Reformasi Pajak Berdampak Positif Menuju Indonesia Emas
Ekonomi & Bisnis

Menparekraf : Reformasi Pajak Berdampak Positif Menuju Indonesia Emas

SANDIAGA UNO
MENPAREKRAFT, Sandiaga S Uno, di Jakarta./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menekankan pentingnya reformasi perpajakan karena akan berdampak positif untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045.

Menparekraf Sandiaga Uno di Jakarta, Rabu (7/2) malam, mengajak para pelaku usaha di Indonesia untuk tetap bijak merespons aturan perpajakan di Indonesia yang pada hakekatnya akan sangat mendukung negara ini untuk mencapai visi untuk menjadi negara maju yakni Visi Indonesia Emas 2045.

Menparekraf Sandiaga menyampaikan penjelasan tersebut dalam forum dengan tema bahasan Dinamika Pajak hiburan dan Investasi Industri Parekraf.

Di depan para pengusaha dan stakeholder industri pariwisata dan hiburan, Menparekraf Sandiaga berupaya mendudukkan persoalan dan menjelaskan secara tuntas polemik pajak hiburan yang menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat khususnya pelaku industri.

“Investor Daily Roundtable ini mengupas secara luas dan dalam topik yang biasanya di ruang publik disampaikan secara terbatas sekali, mulai dari narasi hingga regulasi. Acara ini bisa mengupas secara dalam aspek pajak hiburan yang sebetulnya memiliki landasan filosofis untuk penguatan aspek reformasi pajak kita dalam rangka mencapai Indonesia emas 2045,” ujar Menparekraf.

Penerapan Pajak

Ia juga menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkaitan dengan penerapan pajak hiburan agar tidak membebani dunia usaha. SE Mendagri yang dimaksud yakni SE Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/Walikota.

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) diberlakukan pada awal Januari 2024.

“Pembahasan mengenai UU HKPD pada saat itu tidak terlaksana secara komprehensif karena kita masih fokus pada penanganan COVID-19. Tapi pada saat rakornas Kemenparekraf tahun 2022 akhir, ini sudah dibicarakan oleh beberapa asosiasi mengenai akan adanya potensi kenaikan pajak yang sangat memberatkan di sektor pariwisata yang baru saja akan bangkit dari pandemi,” katanya.//

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Ekonomi & Bisnis

Hartadinata Perkuat Pasokan Emas melalui Kerja Sama Pembelian Emas Murni dengan PT Freeport Indonesia

BANDUNG, Bisnistoday– PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) memperkuat bisnis bullion melalui kerja...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

KDKMP Akan Menjadi Agen dan Distributor Barang Bersubsidi

JAKARTA, Bisnistoday –Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan menjadi simpul distribusi barang...

Ekonomi & Bisnis

ProtoArc Indonesia Hadir di CIEIE 2026, Tawarkan Workspace Ergonomis

JAKARTA, Bisnistoday - China (Indonesia) International E-Commerce Industry Expo 2026 (CIEIE 2026)...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

KemenUMKM Andalkan Lembaga Inkubator Bangun Ekosistem Kewirausahaan

SURABAYA, Bisnistoday–Kementerian UMKM mengandalkan lembaga inkubator sebagai ujung tombak memperkuat ekosistem kewirausahaan...