www.bisnistoday.co.id
Selasa , 6 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Menteri Perumahan Digugat Warga ke Mahkamah Agung
NasionalNASIONAL & POLITIK

Menteri Perumahan Digugat Warga ke Mahkamah Agung

Menteri Perumahan digugat warga ke Mahkamah Agung.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA), Senin 19 Agustus 2025.
Social Media

Jakarta, BisnisToday – Sekelompok warga dari berbagai daerah resmi menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA), Senin 19 Agustus 2025.

Kuasa hukum pemohon, Dr. Teguh Satya Bhakti, menyebut para penggugat merupakan masyarakat berpenghasilan setara upah minimum dan belum memiliki rumah.

Warga menolak Permen Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berpenghasilan hingga Rp 14 juta per bulan.

Rampas Hak Rakyat

“Permen ini merampas hak warga miskin untuk mengakses rumah subsidi. Orang miskin justru dipaksa bersaing dengan orang kaya hanya demi rumah yang dibiayai APBN,” kata Teguh.

Ia menegaskan, aturan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera yang mensyaratkan penerima pembiayaan perumahan FLPP adalah pekerja berpenghasilan setara upah minimum.

Teguh juga menyinggung Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSen). Dalam DTSen, warga berpenghasilan Rp14 juta per bulan masuk kategori desil 9 atau kelompok sangat kaya.

“Artinya, Permen ini jelas tidak sesuai dengan definisi MBR yang diatur undang-undang,” ujarnya.

Selain itu, ia menilai pembentukan Permen tersebut tidak transparan dan tidak aspiratif.

Pemerintah, kata Teguh, mengabaikan prinsip partisipasi bermakna, yakni hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan atas pendapat mereka.

Tuntutan Para Pemohon
  1. Mengabulkan permohonan uji formil dan materiil atas Permen Nomor 5 Tahun 2025.
  2. Menyatakan pembentukan lampiran Permen tidak sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan.
  3. Menyatakan lampiran Permen bertentangan dengan UU Perumahan, UU Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres Data Tunggal Sosial Ekonomi.
  4. Memerintahkan Menteri Perumahan mencabut lampiran Permen Nomor 5 Tahun 2025.

“Gugatan ini diajukan demi menciptakan kepastian hukum sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan perumahan di Indonesia,” tutup Teguh.

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Nasional

Pemkot Bandung Perkuat Literasi Al-Qur’an, Guru Mengaji Disiapkan Jadi Penggerak

BANDUNG, Bisnistoday.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menjadikan literasi Al-Qur’an sebagai salah...

Nasional

Warga Makassar Manfaatkan PELATARAN untuk Urusan Pertanahan saat Akhir Pekan

MAKASSAR, Bisnistoday.co.id - Kesibukan pada hari Senin hingga Jumat terkadang membuat masyarakat...

Kereta APi
Nasional

Menjelahi Pulau Jawa Dengan Kereta Api Rute Merak hingga Ketapang

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Jaringan kereta api Indonesia memiliki cerita menarik pada lokasi-lokasi...

Bendungan Batutegi
Nasional

Pemerintah Optimalkan Bendungan Batutegi Untuk Penyediaan Air Baku Perkotaan dan Irigasi

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Di balik kokohnya infrastruktur Bendungan Batutegi yang dibangun Kementerian...