www.bisnistoday.co.id
Selasa , 6 Oktober 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Gugat Aturan Rumah Subsidi Untungkan Orang Kaya
HukumNASIONAL & POLITIK

Gugat Aturan Rumah Subsidi Untungkan Orang Kaya

Sekelompok warga dari berbagai daerah resmi menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA), Senin 19 Agustus 2025.
Sekelompok warga dari berbagai daerah resmi menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA), Senin 19 Agustus 2025.
Social Media

Jakarta, BisnisToday – Sejumlah warga menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 19 Agustus 2025.

Siapa yang menggugat?

Kuasa hukum Dr. Teguh Satya Bhakti menyebut penggugat berasal dari masyarakat berpenghasilan setara upah minimum yang belum memiliki rumah.

Apa yang digugat?

Mereka menolak Permen Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan.

Mengapa digugat?

Teguh menilai aturan itu merugikan warga miskin karena membuka akses rumah subsidi bagi orang kaya. Ia menyebut aturan tersebut bertentangan dengan UU Tapera dan tidak sejalan dengan Inpres DTSen, yang mengategorikan warga berpenghasilan Rp14 juta ke dalam kelompok sangat kaya.

Bagaimana prosesnya?

Para pemohon menuding pemerintah menyusun aturan itu secara tidak transparan dan mengabaikan partisipasi masyarakat. Mereka meminta MA membatalkan lampiran Permen dan memerintahkan Menteri Perumahan mencabutnya.

Apa tuntutannya?
  1. Pemohon mendesak MA mengabulkan uji formil dan materiil.
  2. Menyatakan pembentukan lampiran Permen cacat hukum.
  3. Membatalkan lampiran karena bertentangan dengan UU Perumahan, UU Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres DTSen.
  4. Memerintahkan pencabutan lampiran Permen Nomor 5 Tahun 2025.

“Kami menggugat demi kepastian hukum dan perbaikan tata kelola kebijakan perumahan,” ujar Teguh.

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hukum

Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan di Tengah Skandal Lapas Cibinong

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi tiba-tiba mengundurkan diri dari...

PTPN III Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan RI. (dok:PTPN)
Hukum

Kawal Transformasi dan Mandat Strategis Pemerintah, PTPN III Perkuat Kerja Sama dengan Kejaksaan RI

JAKARTA, Bisnistoday – Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) kembali memperkuat kerja...

Hukum

KPK Diminta Waspadai Efek Mosaik Informasi dalam Kasus Bea dan Cukai

BANDUNG, Bisnistoday  — Keterbukaan informasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi Bea dan...

Hukum

Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Febrie Adriansyah Segera Hadapi Persidangan

JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana...