JAKARTA, Bisnistoday- Para aktifis lingkungan yang tergabung dalam penyelamatan Pulau Wawonii, mendesak Makamah Konstitusi (MK) menolak gugatan melalui judicial review yang dilakukan PT Gema Kreasi Persada (GKP) atas penambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Kepulauan Konawe, Sulteng.
Muhammad Jamil, Jatam Nasional, Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki potensi sumber nikel terbesar di dunia. Hanya saja, nikel tersebut harus dieksploitasi karena berada di perut bumi. Sumber terbesar berada di Kepulauan Sulawesi dan Papua. Dengan penggalian mineral nikel ini tentu banyak aspek lingkungan yang terancam dikorbankan.
Sebagai contoh nyata, penambangan nikel di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara ini, memicu banyak persoalan. Masyarakat yang berada di Pulau Wowonie sekitar tujuh desa terancam kehidupannya. “Mereka terbiasa Bertani, bernelayan, berkebun untuk memenuhi kehidupan kesehariannya sontak porak poranda,” terangnya.
Kehidupan Warga Terancam
Kehidupan masayrakat terancam, karena pencemaran air yang sudah sulit lagi untuk dikonsumsi seperti biasanya. Eksploasi besar-besaran di Pulau Wowonie ini menjadikan air semakin keruh, bahkan sudah menggantungkan pasokan dari air galon. “ini trik saja, agar masyarakt mendukung penambangan. Kalau tidak mendukung tak dibantu air gallon,” terangnya.
Kehadiran penambangan nikel ini, membuat kehidupan warga Pulau Wowonie makin sulit dan terpecah secara sosial. Terkait hal ini, gugatan sudah dilakukan ke Makamah Agung (MA). Hanya saja, pihak pelaksana penambangan nikel yakni PT Gema Kreasi Persada (GKP) menggugat melalui Judicial Review di Makamah Konstitusi (MK).
Sebenarnya dari aturan, lanjutnya, pulau kecil dilarang untuk pertambangan. Ini sesuai dengan Pasal 35 huruf K, penambangan, termasuk migas, pasir, mineral batubara juga. “ini terjadi di Pulau Kecil di Wowonie ini. Akibatnya banyak masalah yang timbul,” cetusnya.
Menabrak Aturan
Teo Raffelsen, WALHI Indonesia mengatakan, pihak penambang tentunya meminta pengoperasian tambang di pulau kecil dengan melakukan judicial review di MK. Apabila dikabulkan judicial review pihak PT GKP ini, maka terbuka peluang kejadian serupa untuk pulau kecil dieksploitasi.
PT Gema Kreasi Perdana (GKP) tidak memiliki legalitas pertambangan di Pulau Wawonii. Pasalnya Kabupaten Konawe Kepualaun memiliki luas sekitar 706 km2. Menurut UU No.27/2007, pulau kecil memiliki luas lebih kecil atau sama dengan 2.000km2. Dengan demikian, Kabupaten Konawe Kepulauan masuk dalam kategori pulau kecil yang dikecualikan untuk kegiatan pertambangan./








































