JAKARTA, Bisnistoday- Dugaan tindak pidana atas penurunan nilai investasi (unrealized loss) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) yang sedang diusut oleh pihak Kejaksaan Agung tidak bisa disamakan dengan kasus Jiwasraya dan Asabri.
“Jika dilihat dari portofolio BPJS-TK berisi saham-saham LQ45, di mana unrealized loss-nya mengikuti kondisi naik dan turunnya pasar alias masih inline. Sementara kalau Jiwasraya unrealized loss karena berisi saham-saham gorengan yang naik turunnya sangat volatile,” kata pakar ekonomi dari Universitas Kristen Indonesia (UKI), Roy Sembel dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Pengelolaan Investasi dan Potensi Unrealized Loss pada Lembaga Milik Negara, Apakah Pasti Menjadi Kerugian Negara?,’ di Jakarta, Selasa (23/2).
Selain itu, lanjut dia, prosentase aset allocation-nya BP Jamsostek dibandingkan dengan Jiwasraya jauh berbeda. Portofolio yang terdiri dari saham di BP Jamsostek jauh lebih kecil dibandingkan porsi portfolio saham Jiwasraya,” ujar Roy.
Dalam kesempatan sama, pengamat hukum pasar modal, Indra Safitri mengatakan kerugian investasi adalah salah satu risiko pasar yang akan dihadapi oleh investor. Namun jika berbicara unrealized loss, adalah kerugian secara buku bukan faktual.
“Sehingga harus dibuktikan dulu secara hukum apakah ada perbuatan melawan hukum yang menjadi sebab kerugian investasi dengan menggunakan pranata hukum pasar modal,” ujar Indra.
Ia menuturkan jika potensi kerugian atau kerugian yang belum dibukukan, masuk ranah merugikan negara, pasal ini akan menakutkan bagi semua pihak yang mengurus investasi. Padahal, jika rugi akibat risiko bisnis semata, tentu tidak masuk ranah pidana. Untung dan rugi biasa dalam bisnis. Saham naik dan saham turun juga hal yang jamak di pasar modal.
Pada Agustus-September 2020, BP Jamsostek mengalami unrealized loss hingga mencapai Rp43 triliun. Lalu, pada akhir Desember 2020 angkanya turun menjadi Rp22,31 triliun, dan pada posisi Januari 2021 unrealized loss tinggal Rp14,42 triliun. Artinya, dapat dipastikan potensi kerugian bisa naik dan bisa turun, tergantung harga saham di pasar modal yang menjadi portofolio BP Jamsostek. Di lain sisi, kontribusi pendapatan termasuk dari saham dan reksa dana yang menjadi pilihan investasi BP Jamsostek menghasilkan angka yang relatif besar. Berdasarkan data yang dihimpun, hasil investasi bruto selama lima tahun terakhir 2016-2020 sebesar Rp137,2 triliun dan Rp33 triliun (reksa dana dan saham)./








































