www.bisnistoday.co.id
Rabu , 17 Desember 2025
Home HEADLINE NEWS Ngutang Secara Ugal-Ugalan Kok Tega?
HEADLINE NEWSIndepthOPINI

Ngutang Secara Ugal-Ugalan Kok Tega?

UTANG PEMERINTAH : Ilustrasi utang pemerintah yang membengkak.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Selama ini, pemerintah terus menambah utang secara ugal-ugalan, seolah masih memiliki plafon kelonggaran dalam meminjam uang dengan acuan Produk Domestik Bruto (PDB). Berbekal pedoman aturan defisit APBN pada pasal 12, UU No 17/2003 tentang keuangan negara, dengan diperjelas pada kalimat batas pinjaman maksimal 60% niat ngutang makin kalap.

Sementara, menurut Menteri Keuangan bahwa Debt Ratio Indonesia per April 2023 sebesar 39%, sehingga apabila dibandingan PDB dianggap masih nyaman. Disisi lain, data yang berbeda dengan kriteria IMF tahun 2021 jumlah utang publik RI cukup fantastis yakni berada pada angka 79% dibanding PDB. Jadi, mana yang lebih mendekati, apakah Kemenkeu atau angka IMF?

Perbedaan ini,  mendorong berbagai pandangan, didalam diskusi Twitter Space INDEF  “Utang Meningkat, Kapasitas Fiskal Mengkeret”, yang digelar INDEF, baru-baru ini. Sejumlah pembicara yang hadir dalam kegiatan ini, Muhammad Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR RI, Dr Eisha M Rachini, Peneliti INDEF serta Riza Annisa Pujarama, Peneliti INDEF.

Riza Annisa Pujarama, Peneliti INDEF mengutarakan, utang pemerintah pusat per April 2023 berada pada angka Rp7.800 triliun. “Utang public” tercatat di Bank Indonesia (BI) per tahun 2022 berjumlah total Rp14.000 triliun.

“Di dalamnya terdapat utang pemerintah pusat dan daerah, utang BUMN karya dan BUMN finansial yang bergerak di keuangan/perbankan. Jika banknya bangkrut maka risikonya kembali ke pemerintah,” terang Riza.

Menurut Riza, batasan defisit APBN pada pasal 12 UU No 17/2003 yang perlu diperjelas pada kalimat batas pinjaman maksimal 60%. Debt ratio yang biasa diperbandingkan adalah utang pemerintah pusat yang konteksnya perlu juga diperjelas apakah definisi pinjaman di UU tersebut.

“Apakah utang pemerintah pusat saja, atau termasuk Utang pemda dan utang publik. Karena menurut kriteria IMF 2021 jumlah utang publik RI berada pada angka 79%,” cetusnya.

Eisha M Rachini, Peneliti INDEF  mengatakan, pada posisi rasio utang 38,65 % dari PDB saat ini, jika dilihat dari struktur utang adalah Surat Berharga Negara (SBN) Rp7.000 (2023) dan pinjaman serta SBN porsi 81 % domestik dan valas.

Sampai pada periode ke-2, lanjut Eisha, pemerintahan Jokowi ada peningkatan utang sebanyak 10% dari 2016 ke 2017. Memang agak melambat pada tahun-tahun belakangan. Tapi yang penting adalah penambahan utang seharusnya menjadi leverage pada pertumbuhan ekonomi.

“Apakah utang itu digunakan pada hal hal produktif yang mendorong pertumbuhan ekonomi?” urainya.

Eisha mengatakan, apakah ada skema program pembangunan yang mangkrak dan sebagainya tentu harus dikawal. Termasuk pembayaran utang setahun Rp1.000 triliun (pokok dan bunga) yang jika harus dibagi per populasi satu orang menanggung Rp28 juta.

“Yang jelas, ke depan seharusnya kapasitas fiskal kita harus meningkat bukannya berkurang dan bukan gali lubang tutup lubang. Bagaimana caranya Penerimaan negara harus lebih besar dari pengeluaran,” terangnya.

Terjebak Hitungan Sendiri

Muhammad Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR RI mengatakan, selama ini pemerintah sepertinya belum bisa mendeskripsikan sepenuhnya konsep utang. Selama ini dicatat dan diakui oleh pemerintah dalam laporan Keuangan Pemerintah pusat yang terdapat Neraca Keuangan.

“Selama ini dalam setiap keterangan dan penjelasan yang dilakukan pemerintah tentang utang kita belum melewati batas dan belum melanggar ketentuan konstitusi. Harus disampaikan, bahwa konsep itu harus diperbaiki nalar berpikirnya,” tegas Misbakhun.

Apabila Menteri Keuangan selalu mengatakan utang RI masih 39% dari PDB, dan membandingkanya dengan utang USA, Inggris, Jerman dan Jepang yang hampir 200% terhadap PDB Jepang, sebenarnya perbandingan itu tidak apple to apple dan tidak fair.

“Karena yang dicatat oleh pemerintah 39% PDB itu hanya utang terkait pembiayaan APBN. Sebetulnya pemerintah punya utang lain yang memberikan risiko kepada APBN dan keuangan negara,” paparnya.

Perlu diingat lagi, lanjut Misbakhun, pada Pasal 12 UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, ayat 3 menyebutkan rasio utang pemerintah maksimal 60% PDB. Rasio 60% itu tidak disebutkan rasio utang atas pembiayaan APBN, tetapi dinyatakan rasio atas utang yang bersifat umum. Tercantum juga rasio defisit max 3 % APBN. “Rasio 60% dan 3% tidak pada norma pasal, tapi dicantumkan dalam penjelasan Undang-undang,” ujarnya.

“Selalu diusulkan oleh parlemen Komisi XI agar penyebutan angka rasio utang itu disebutkan pada batang tubuh Undang-undang, dan bukan pada penjelasan UU. Namun pemerintah menolak,” tambahnya.

Mengapa perlu menghitung semua utang? Menurut Misbakhun,  karena memitigasi risiko gagal bayar harus dimulai dari sistem pencatatan. Di Singapura, tabungan warga RI dicatat sebagai utang oleh negara. Pelajaran saat Krismon 1998, semua utang swasta tiba-tiba menjadi kewajiban pemerintah karena pemerintah memutuskan untuk membailout utang swasta.

“Itu akibat kita tidak memitigasi risiko utang. Jadi utang jaman pak Harto yang semula hanya Rp900 triliun, tiba-tiba melonjak menjadi Rp1400 triliun lebih karena ada tambahan Rp600 triliun utang baru. Akibat bailout utang swasta di BLBI dan menerbitkan obligasi rekap untuk itu,” tuturnya.

Berpotensi Lonjakan

Terlebih mengerikan, tegas Misbahkhun,  apabila saat ini utang RI sebesar Rp7.500 triliun akan berisiko alami pelonjakan utang karena ada angka utang yang tidak dicatat. Oleh karena itu pada utang BUMN harus diakui sebagaimana sistem akuntansi pemerintahan yang disepakati IFRS, sebagai pemegang saham kita mengakui saham tapi tidak mencatat utang di asset pemerintah.

“Padahal kalau belajar dari sejarah risiko sebagai pemegang saham utang BUMN oleh pemerintah digolongkan sebagai contijence debt. sehingga dengan alasan sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, maka tidak dicatat risiko pencatatan utangnya,” katanya.

Pemerintah harus mengambil keputusan politik penting untuk memperbaiki cara mencatat. Dengan begitu, akan tahu berapa persen rasio, risiko utang. Manfaatnya risiko gagal bayar bisa diantisipasi baik di BUMN, Surat utang negara, dan dana pensiun. “Sayangnya Menteri Keuangan ketika disampaikan hal hal penting di atas tidak menyambut dengan baik.”/

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Rasio Kewirausahaan Nasional 2025 Lampaui Target

JAKARTA, Bisnistoday — Kementerian UMKM catatkan rasio kewirausahaan nasional pada 2025 sebesar...

Jasa Marga
HEADLINE NEWS

Libur Nataru 2025/2026, Jasa Marga Kerahkan ‘Pasukan Jalan Tol’ di Seluruh Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, PT Jasa...

Fashion Lokal
HEADLINE NEWS

Wirausaha Baru Industri Jadi Tumpuan Untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem

JAKARTA, Bisnistoday – Sinergi Kemenperin, Kemensos serta Pemda diharapkan bisa memicu terlahirnya...

Menteri PU
HEADLINE NEWS

Menteri PU Lakukan Langkah Darurat Untuk Pemulihan Infrastruktur Pasca Bencana Sumatera dan Aceh

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri PU, Dody Hanggodo menyatakan, untuk menerapkan langkah-langkah penanganan...