www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 11 Juli 2026
Home EKONOMI Operasi Pasar Minyak Goreng Curah Serempak Digelar
EKONOMI

Operasi Pasar Minyak Goreng Curah Serempak Digelar

OPERASI PASAR : Kemendag gelar operasi pasar di Bandung, Senin (21/2). Pemerintah gelar operasi pasar serempak seluruh Indonesia.
Social Media

BANDUNG, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan terus berupaya menjaga ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di Tanah Air dengan menggelar operasi pasar minyak goreng secara serempak di seluruh Indonesia. 

Kali ini, Kemendag bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat, Disperindag Kota Bandung, serta Wilmar Group menggelar operasi pasar minyak goreng curah sebanyak 23.000 liter yang disebar di beberapa pasar tradisional di Kota Bandung, yaitu Pasar Sederhana, Pasar Kosambi, Pasar Kiaracondong, dan Pasar Cicadas, Senin (21/2). 

“Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat mempercepat proses distribusi dan menurunkan harga minyak goreng di tengah masyarakat. Kemendag akan terus memastikan harga di setiap segmentasi terjamin dan pasokannya tersedia,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di tempat terpisah. 

Berita Terkait : Fahri Hamzah : Libatkan Bulog Untuk Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Dalam operasi pasar ini, sebanyak 23.000 liter minyak goreng curah dijual seharga Rp10.500/liter kepada pedagang yang kemudian akan dijual ke masyarakat dengan harga Rp11.500/liter sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan. 

Selanjutnya, kegiatan operasi pasar minyak goreng curah dan kemasan akan terus dilakukan Pemerintah secara serempak di seluruh Provinsi di Indonesia hingga menjelang Idul Fitri 2022. Hal tersebut guna memastikan masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan pasokan minyak goreng dengan harga yang terjangkau. 

Mendag menambahkan, bila ditemukan penimbunan minyak goreng oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, Kemendag akan segera menindak sesuai ketentuan. “Kemendag secara tegas akan menindak keras para pelaku penimbunan yang melanggar ketentuan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” papar Mendag./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menkop Ziarah ke Makam Bung Hatta Menyambut Harkopnas ke-79

JAKARTA, Bisnistoday – Menjelang peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-79, Menteri Koperasi...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Berstatus Pengusaha Mikro, Ojol Segera Dapat Akses KUR

JAKARTA, Bisnistoday - Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan status pengemudi ojek online...

Kenaikan Harga MInyak (Ilustrasi/Radar.am)
EKONOMI

AS-Iran Kembali Saling Serang, Harga Minyak Melonjak

JAKARTA, Bisnistoday – Konflik Amerika Serikat dengan Iran kembali memanas, membuat saham...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Perluas Pemanfaatan AI Bagi UMKM

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan komitmennya...