JAKARTA, Bisnistoday – Pelapor Khusus PBB untuk Kemiskinan Skstrim dan Hak Asasi Manusia (HAM) Olivier De Schutter menganggap pembangunan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah melanggar Hak Asasi Manusia.
PBB menilai pembangunan megaproyek itu dilakukan dengan cara telah merampas banyak tanah masyarakat sekitar area.
“Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia dan aturan hukum yang berlaku,” kata Olivier De Schutter, di halaman web OHCHR, Selasa (06/04/2021).
Olivier mengaku memperoleh data dari sumber yang dipercaya, disebutkan masyarakat korban penggusuran megaproyek itu belum mendapatkan kompensasi dan ganti rugi dari pemerintah.
“Sumber yang dapat dipercaya menemukan penduduk setempat mendapatkan, intimidasi dan diusir secara paksa dari tanah mereka tanpa kompensasi. Terlepas dari temuan ini, ITDC belum berupaya untuk membayar kompensasi atau menyelesaikan sengketa tanah,” papar Olivier.
Selain itu, para ahli juga mengkritik sejumlah perusahaan swasta dan Bank Investasi Infrastuktur Asia atau The Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) yang mendanai proyek pembangunan yang masih berlangsung ini gagal dalam melakukan uji kelayakan.