www.bisnistoday.co.id
Minggu , 19 Januari 2025
Home NASIONAL & POLITIK Pelanggar Pemanfaatan Ruang di Sulawesi Tenggara Ditertibkan
NASIONAL & POLITIK

Pelanggar Pemanfaatan Ruang di Sulawesi Tenggara Ditertibkan

segel tata ruang
Social Media

KENDARI- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memberikan perhatian terhadap permasalahan tata ruang di Indonesia. Hal ini disebabkan persoalan tata ruang di suatu wilayah dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, laju investasi, percepatan pembangunan dan percepatan pelaksanaan otonomi daerah. Maka demi mewujudkan penataan ruang yang berdaya guna, berkualitas, dan berkelanjutan perlu dilakukan Fasilitasi Penertiban Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang. 

“Diperlukan koordinasi dengan pemerintah daerah apakah pelanggaran tersebut memang ada sehingga diharapkan dengan adanya penertiban ini Provinsi Sulawesi Tenggara atau Kota Kendari dapat menjadi model untuk dapat ditiru oleh kota lainnya dan dapat dibenahi agar dapat digunakan kembali sesuai dengan fungsinya atau fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat,” ujar Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, dalam acara Rapat Tindakan Penertiban terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, di Hotel Claro, Kendari, Rabu (11/11). 

Lebih lanjut dijelaskan oleh Andi Renald bahwa pemerintah pusat akan terus memfasilitasi sebagai tugas pengawasan dan pembinaan, selanjutnya pemerintah daerah dapat melaksanakannya. Dijelaskan juga pada dasarnya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan tata ruang khususnya Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Iljas Tedjo, mengapresiasi  sinergitas yang dibangun antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang khususnya di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe. Diharapkan juga ke depannya hubungan kerja sama baik  ini akan terus berlanjut.

Usai acara rapat dan penandatanganan berita acara mengenai tindakan penertiban terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di Kota Kendari dan Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, seluruh peserta melakukan pemasangan segel serta papan peringatan fasilitasi penertiban. Terdapat 4 (empat) lokasi yang dikunjungi. 

Pertama, dugaan tindak pelanggaran tata ruang bangunan rumah tinggal dan GOR Kampung Mangrove di Kawasan Hutan Kota dan Sempadan Pantai. Kedua, dugaan tindak pelanggaran tata ruang bangunan rumah makan H. Anto 2 di Kawasan Sempadan Sungai yang berada di Jalan Arifin Sugianto. Ketiga, dugaan tindak pelanggaran tata ruang workshop alat-alat berat di kawasan sempadan sungai yang berada di Jalan Buburanda. Kemudian yang keempat, dugaan tindak pelanggaran tata ruang villa, perdagangan, dan jasa di kawasan sempadan pantai berada di Tapulaga, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe.

Untuk diketahui, setelah dilakukan pemasangan segel serta papan peringatan fasilitasi penertipan di keempat lokasi tersebut maka diberikan waktu 7 (tujuh) hari kerja untuk melakukan pembongkaran mandiri. Tetapi jika melewati batas yang telah ditetapkan maka pemerintah daerah akan mengundang pemerintah pusat untuk melakukan pembongkaran secara paksa.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari, Erlis Sadia Kencana saat di lokasi pemasangan segel mengatakan jika para pemilik tanah sangat koperatif dalam penyelesaian masalah ini. “Untuk keempat lokasi ini para pemilik sangat bisa diajak kerja sama oleh pemerintah daerah sehingga dalam penyelesaian masalah tersebut tidak memakan waktu yang lama. Terutama kepada pemilik rumah makan H. Anto 2 sangat koperatif dan semoga dapat ditiru dengan yang lainnya,” ungkapnya.

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TAWWAFI TOUR LUNCURKAN PAKET UMROH

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

NasionalNASIONAL & POLITIK

Arinta Nila Hapsari Sukses Antar Suami Duduki Gubernur Sultra Terpilih

SULTRA, Bisnistoday - Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) pada 2024 melahirkan sosok...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

Geger Insiden Patwal Mobil RI 36 Milik Raffi Ahmad, Ini Kata Pakar Hukum Prof Henry Indraguna

JAKARTA, Bisnistoday – Insiden yang melibatkan Patroli dan Pengawal (Patwal) mobil RI...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

Pameran Pendidikan IIETE 2025 Dorong Akses dan Informasi Pendidikan Berkualitas

JAKARTA, Bisnistoday – Pameran pendidikan Indonesia International Education & Training Expo (IIETE)...

HumanioraNASIONAL & POLITIK

Keputusan Berani Erick Thohir, Prof Henry Dukung Patrick Kluivert Pimpin Timnas

JAKARTA, Bisnistoday - Keputusan mengejutkan datang dari Ketua Umum PSSI, Erick Thohir,...