JAKARTA, Bisnistoday- Pemerintah diminta segera mengimplementasikan aturan royalti yang telah diterbitkan pada akhir Maret 2021 lalu. Peringatan hari intelektual sedunia setiaptanggal 26 April menjadi momentum yang tepat untuk mengimplementasikan aturan tentang royalty itu.
“Peringan hari kekayaan intelektual sedunia ini mestinya menjadi momentum yang baik bagi pemerintah untuk mengimplemntasikan aturan tentang royalty yakni PP Nomor 56/2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta dan/atau Musik,” kata musisi, Anang Hermansyah melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (26/4).
Mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, komitmen pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap persoalan royalti hak cipta musik telah ditunjukkan dengan penerbitan PP No 56/2021 dan Permenkumham No 20/2021.
“Perangkat hukumnya sudah tersedia, saat ini giliran pelaksana teknisnya. Kami berharap teman-teman birokrasi di Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dapat sesegera mungkin untuk melaksanakan aturan yang tersedia,” kata dia.
Menurut Anang, respon pelaku seni musik cukup positif atas terbitnya sejumlah regulasi terkait royalti hak cipta. Namun, keberadaan sejumlah regulasi tersebut akan sia-sia jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pelaksana aturan. “Aturan yang disambut sangat positif oleh pelaku musik itu harus ditindaklanjuti di lapangan,” kata dia./


