www.bisnistoday.co.id
Jumat , 26 Juni 2026
Home EKONOMI Pemerintah Tambah Subsidi Bunga Relaksasi KUR UMKM
EKONOMI

Pemerintah Tambah Subsidi Bunga Relaksasi KUR UMKM

Hanung H Rachman
Social Media

JAKARTA,Binsistoday- Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,967 triliun tambahan subsidi bunga untuk memberikan stimulus dan merelaksasi pinjaman bagi 8,33 juta UMKM debitur KUR dengan outstanding Rp165 triliun yang merupakan para pelaku UMKM terdampak COVID-19.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020), mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan melalui sejumlah regulasi khusus terkait pelaksanaan stimulus relaksasi bagi debitur terdampak COVID-19, sehingga diberikan relaksasi kepada para pelaku koperasi dan UMKM terdampak COVID-19.

“Kebijakan KUR bagi calon penerima KUR terdampak COVID-19 terdiri dari beberapa bentuk, yakni relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi, seperti surat keterangan usaha, NPWP atau dokumen lainnya, dan/atau relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi, sampai berakhirnya pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pemerintah.”

Hanung Harimba Rachman

Selain itu, kebijakan KUR bagi para penerima KUR terdampak COVID-19 juga termasuk pemberian tambahan berupa subsidi bunga/margin KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan kedua, selama 6 (enam) bulan, paling lama hingga 31 Desember 2020.

Sementara, relaksasi ketentuan khusus KUR bagi para penerima KUR terdampak COVID-19 berupa penundaan pembayaran angsuran pokok paling lama 6 bulan, berlaku mulai 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020.
Terdapat pula restrukturisasi kredit berupa perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon KUR, dan/atau penundaan pemenuhan persyaratan administratif dalam proses restrukturisasi, sampai dengan berakhirnya pandemi COVID-19.

“Ada sejumlah persyaratan untuk bisa mendapatkan perlakuan khusus bagi para penerima KUR terdampak pandemi COVID-19,” katanya.

Diawasi Ketat

Sejumlah persyaratan yang ditetapkan adalah dari sisi kualitas kredit per 29 Februari 2020, dengan kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi atau kolektibilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2), serta dalam masa restrukturisasi.

“Jika itu terpenuhi, maka dapat diberikan stimulus, dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi, serta tidak memiiki tunggakan bunga dana atau pokok,” katanya.

Para debitur KUR juga diharapkan untuk selalu bersikap kooperatif, atau memiliki itikad baik, dan bisa membuktikan bahwa mereka mengalami gangguan usaha dikarenakan penurunan pendapatan/omzet terkait COVID-19, atau mengalami gangguan terhadap proses produksi sebagai dampak COVID-19.

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Kementerian UMKM Sinergikan Tiga Program untuk Capai Target 10 Juta Wirausaha Baru

JAKARTA, Bisnistoday – Lembaga inkubator berperan strategis untuk mencetak wirausaha baru yang...

Komponen Otomotif
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Menperin Menepis Tudingan Adanya Relokasi Sejumlah Perusahaan Komponen Otomotif

JAKARTA, Bisnistoday -Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita memerintahkan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin,...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Aturan Baru: Platform E-commerce Wajib Cantumkan Seluruh Biaya Dalam Perjanjian Kemitraan

  JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) resmi...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Gandeng ID Food, Koperasi Ekspor Gambir ke India dan Pakistan

JAKARTA, Bisnistoday - Koperasi Produsen Syariah Gambir Anam Koto Mandiri asal Sumatera...