www.bisnistoday.co.id
Minggu , 19 April 2026
Home HEADLINE NEWS Pengiriman Barang Pekerja Migran Indonesia Diperlonggar
HEADLINE NEWS

Pengiriman Barang Pekerja Migran Indonesia Diperlonggar

Menteri Perdagangan
MENTERI PERDAGANGAN, Zulkifli Hasan di Jakarta./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan memastikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari berbagai negara yang akan mengirimkan barang untuk keluarga di Indonesia. Dengan relaksasi dan kemudahan ini, Kemendag turut mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas kerja keras para pekerja migran di luar negeri yang telah menjadi pahlawan devisa bagi Indonesia.

“Pemerintah berupaya memberikan solusi yang adil dan efektif untuk memperlancar proses pengiriman barang kiriman PMI ke Indonesia dengan menerbitkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 jo. Permendag Nomor 3 Tahun 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso di Jakarta, Minggu (7/4).

Salah satu tujuan penerbitan Permendag Nomor 36 Tahun 2023, sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2024, yaitu memberikan kemudahan dan relaksasi terhadap impor barang kiriman yang dilakukan PMI.

“Permendag 36/2023 jo. 3/2024 memberi relaksasi dan kemudahan untuk impor barang kiriman PMI. Untuk beberapa kelompok barang tertentu, barang dapat diimpor dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu dan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag,” kata Budi.

Budi mengatakan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengamanatkan pemerintah mengatur impor dengan tujuan, antara lain, melindungi keamanan, kesehatan dan keselamatan manusia serta lingkungan hidup; dan melindungi serta mengembangkan industri dalam negeri.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah mengatur impor barang yang salah satu ketentuannya adalah harus dalam keadaan baru. Selain itu, impor barang tertentu diatur dengan pemenuhan kewajiban berupa perizinan impor dari Kemendag. Kewenangan pengaturan impor tersebut diserahkan kepada Menteri Perdagangan. Untuk beberapa kategori tertentu, Mendag dapat menetapkan impor barang dalam keadaan baru serta pengecualian dari kewajiban perizinan impor.

Budi menegaskan, Permendag 36/2023 ini harus dapat menyelesaikan permasalahan barang kiriman PMI yang jumlahnya ratusan kontainer dan sempat tertahan di bulan Desember tahun 2023 lalu. Dalam Permendag kebijakan dan pengaturan impor sebelumnya, pengecualian atas ketentuan pembatasan impor untuk impor barang kiriman PMI belum diatur secara tegas.

“Permendag 36/2023 akan memberi kepastian aturan dalam hal impor barang kiriman PMI di masa mendatang,” kata Budi. Relaksasi dan kemudahan impor barang kiriman tersebut khusus diberikan kepada PMI untuk memberikan penghargaan kepada PMI sebagai pahlawan devisa.”

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Proyek Aspal Jalan
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Menteri PU Targetkan Rancangan Permen Asbuton Segera Rampung

JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menargetkan  penyusunan Rancangan...

Perang Iran Israel
GLOBALHEADLINE NEWSKawasan Global

Pakistan Terus Upayakan Perdamaian di Timur Tengah

JAKARTA, Bisnistoday – Amerika Serikat dan Iran masih membahas rencana perundingan kedua...

Menaker
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Kemnaker dan TikTok Buka Peluang Kerja Baru Talenta Ekonomi Digital

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjalin kerja sama dengan TikTok Indonesia...

Diskusi Publik
EnergiHEADLINE NEWS

Diminati Pasar, Transportasi Bertenaga Listrik Butuh Dukungan Berbagai Pihak

JAKARTA, Bisnistoday – Penggunaan kendaraan bertenaga listrik perlu mendapat dukungan berbagai pihak,...