JAKARTA, Bisnistoday- Kebijakan PT Pelindo II (Persero) yang menaikkan sejumlah pos tarif di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dinilai tidak sejalan dengan upaya pemerintah menekan biaya logistik dari 23,5 persen menjadi 17 persen pada tahun 2024.
Selain itu, pengenaan tarif baru untuk biaya penumpukan dan biaya pengangkatan tersebut dinilai kontradiktif terhadap program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan pemerintah.
“Kami para pelaku usaha keberatan atas kebijakan PT Pelindo II. Kenaikan sejumlah pos tarif hingga 39 persen dibandingkan tarif lama akan berdampak langsung pada peningkatan biaya logistik,” kata Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan, Rico Rustombi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/4).
Ia menambahkan, kenaikan tarif di pelabuhan juga akan berdampa luas ke berbagai sektor usaha terkait. Hal ini karena posisi pelabuhan sebagai lini penghubung kegiatan produktif dan perniagaan.
Selain itu, Rico berpendapat momentum kebijakan kenaikan tarif kali ini juga sangat tidak tepat. Pasalnya, kondisi perekonomian masih negatif, walaupun sudah mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan.
Hal senada juga diungkapakan Ketua Harian Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Mahendra Rianto. Ia menilai kebijakan tersebut diambil dengan langkah komunikasi dan sosialisasi yang minim. Seharusnya para pemangku kepentingan sektoral terlibat dalam urun rembug sebelum skema tarif baru dikeluarkan.
Secara terpisah, Ketua Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno dengan tegas menyatakan keberatannya. “Kami tidak melihat urgensi maupun manfaat kenaikkan tarif tersebut. Sementara di sisi lain sudah jelas akan menambah beban biaya logistik yang harus ditaggung oleh pengusaha. Ini bagaikan jatuh tertimpa tangga, di saat uumnya pengusaha repot berusaha bertahan menghadapi pandemi Covid-19 malah dibebani kenaikan biaya logistik,” tandasnya./






































