Implementasi kebijakan tax amnesty di Indonesia khususnya pada Jilid I mengalami pro-kontra. Jika dikaitkan dengan UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebetulnya implementasi tax amnesty ini secara umum memiliki tujuan yang baik yaitu untuk memperbaiki pembangunan ekonomi, khususnya terkait moneter dan fiskal.
Pro-kontra terkait implementasi kebijakan tax amnesty dan wacana tax amnesty Jilid II merupakan konteks yang menarik untuk dikaji dan diteliti. Suara penolakan wacana tax amnesty jilid II juga tidak sedikit. Managing Partner Danny Darussalam Tax Centre DDTC yaitu Darussalam mengingatkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan diminta untuk lebih bijak jika memang memberlakukan program tax amnesty jilid II. Karena akan ada banyak risiko yang dihadapi nantinya.
Dalam disertasi, ditekankan dalam penelitiannya pada teknik analisis yang mendalam, antara lain setiap masalah dikaji secara kasus per-kasus mengingat metode yang digunakan adalah kualitatif untuk memahami bahwa sifat suatu masalah yang satu akan berbeda dengan masalah lainnya.
Melalui hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa implementasi kebijakan tax amnesty di Indonesia dapat dipandang berjalan lancar dan berhasil jika dibandingkan dengan beberapa negara lain yang melakukan Tax Amnesty. Namun jika pembandingnya adalah potensi harta Masyarakat Indonesia yang ada di luar negeri, baik dari sisi deklarasi maupun repatriasi masih jauh dari harapan.
Meskipun terdapat perbedaan pada masing-masing pihak, pada akhirnya berhasil ditemukan sebuah titik temu yang kemudian diformulasikan dalam bentuk UU No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Adapun ketika memasuki tahap implementasi, program intinya adalah sosialisasi dengan fokus mengarah pada tujuan utama kebijakan tax amnesty. Berbagai masalah yang muncul selama program kebijakan berjalan ternyata sifatnya hanya teknis dan dapat diselesaikan.

Capaian (output) implementasi kebijakan tax amnesty dikatakan berhasil, dengan indikasi capaian nilai deklarasi melampaui target. Adapun target repatriasi tidak berhasil bukan semata masalah implementasi kebijakannya, tetapi kebijakan pendukung lain seperti proyek atau bisnis yang profitable memang belum siap.
Dalam ringkasan disertasi, analisis terhadap implementasi kebijakan tax amnesty UU No 11 Tahun 2016 menghasilkan 4 proposisi yang kemudian menjadi rekonstruksi model implementasi kebijakan menurut rekomendasi Grindle yang bersifat melengkapi dengan menambahkan satu variabel, yaitu ketentuan sanksi (pidana).
Melengkapi penjelasan, tertulis dalam disertasinya bahwa dalam rangka merealisasikan tax amnesty jilid II perlu ditemukan dan diformulasikan narasi yang tepat agar tingkat penerimaan masyarakat atas kebijakan tersebut dapat lebih optimal. Hal ini dikarenakan rasio kepatuhan pembayaran pajak tidak selalu linear terhadap tax ratio.
Ia juga menjelaskan bahwa selanjutnya perlu adanya upaya yang keras agar mengubah struktur ekonomi Indonesia sehingga tidak terlalu tergantung atau mudah dipengaruhi situasi global.
Terbukti ketika terjadi krisis, tax ratio negara Indonesia terkena imbasnya. Kebijakan pembangunan ekonomi inklusif yang selama ini dikampanyekan agar disertai dengan kebijakan yang tepat sasaran dan mudah untuk diimplementasikan kepada masyarakat. Hal ini dikarenakan pada tataran pelaksanaan ekonomi inklusif yang dimaksud masih jauh dari yang diharapkan masyarakat.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah diharapkan dalam menjalankan kebijakan pembangunan ekonomi harus benar-benar memotong mata rantai perangkap lingkaran kemiskinan, dengan harapan pertumbuhan ekonomi Indonesia memiliki kemandirian yang kuat, sehingga penerimaan pajak tidak terlalu dipengaruhi situasi global.
Hal ini disampaikan oleh salah satu anggota Komisi VI DPR RI, Jon Erizal dalam paparannya di ujian akhir disertasi promosi Doktor di Program Doktor Ilmu Administrasi di Universitas Brawijaya, Sabtu (27/5).
Oleh : Anggota Komisi VI DPR RI, Jon Erizal






































