www.bisnistoday.co.id
Kamis , 13 Agustus 2026
Home HEADLINE NEWS Praktisi Konstruksi : Kasus Proyek Tol MBZ Ingatkan Profesionalitas Tugas Insinyur dan Layanan Masyarakat
HEADLINE NEWSHukum

Praktisi Konstruksi : Kasus Proyek Tol MBZ Ingatkan Profesionalitas Tugas Insinyur dan Layanan Masyarakat

TOl MBZ
KONSTRUKSI Tol Layang MBZ./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Praktisi bidang konstruksi mengaku tercoreng muka industri jasa konstruksi Indonesia terutama dalam kasus konstruksi Jalan Tol MBZ yang memasuki vonis pengadilan. “Kasus Jalan Tol MBZ menjadi pembelajaran berharga terkait aspek hukum dan perlindungan kepada masyarakat, badan usaha jasa konstruksi dan insinyur konstruksi untuk membangun infrastruktur yang lebih baik,” respon Pemerhati dan Praktisi Kontrak Konstruksi, Hambali di Jakarta, Jumat (26/6).

Seperti diketahui bahwa Tol MBZ ini yang sebelumnya Tol Layanan Japek II Elevated ini, dimulai tahun 2017 lalu berjalan hingga Oktober 2019.  Dana yang dibenamkan dalam proyek tol ini mencapai Rp16,23 triliun. Dana fantastis ini, terkonfirmasi adanya korupsi dengan hitungan kerugian negara Rp510 miliar.

Terjadi perbedaan antara kontrak pengerjaan yang telah disepakati, dengan spek yang dibangun dalam proyek Tol MBZ. Sejumlah nama pejabat BUMN dan swasta telah menjalani vonis putusan hakim dalam persidangan.

“Pentingnya perusahaan konstruksi dan insinyur memahami risiko hukum dalam suatu pekerjaan konstruksi, bahwa meskipun kontrak konstruksi mengatur adanya azas kebebasan berkontrak (freedom of contract) dan azas konsensualisme.”

Hambali mengingatkan, bagi para praktisi konstruksi terutama untuk pekerjaan konstruksi infrastruktur publik perlu memperhatikan peraturan jasa konstruksi dan ketentuan perundang-undangan keuangan negara. Selain itu, juga  peraturan-peraturan lainnya sebagai Governing Law. “Apalagi dengan ketentuan Undang-undang Pidana yang baru telah mengatur pidana korporasi.”

Hambali menegaskan, bahwa hal yang sama bagi para insinyur yang melakukan layanan dan praktik keinsinyuran. Risiko hukum perlu dimitigasi secara komprehensif agar pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai tujuannya melindungi masyarakat dan juga para insinyur itu sendiri.

Perkembangan terakhir bahwa pada Rabu (17/6) kemarin, salah satu kontraktor pelaksana pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed atau Tol MBZ, PT Acset Indonusa Tbk, dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

I Gede Putu Widyana
Hukum

Penyidikan Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT Wana Kencana Mineral Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah...

Otomotif
HEADLINE NEWS

Toyota Pastikan Indonesia Tetap Sebagai ‘Supply Hub’ Ekspor Otomotif

JAKARTA, Bisnistoday - Presiden Direktur PT TMMIN, Nandi Julyanto saat bertemu dengan...

Rully Arya Wisnubroto
HEADLINE NEWS

Tak Sekedar Saham Terindeks, Mirae Asset Sekuritas Soroti Arah Keputusan MSCI

JAKARTA, Bisnistoday – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menilai perhatian investor menjelang...

Kekeringan
HEADLINE NEWS

Warga Kekeringan di Kab.Banjar Terima Distribusi 8.000 Liter Air Bersih

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mendistribusikan 8.000 liter air bersih...