JAKARTA, Bisnistoday- Ketua Komite Pemantau Pembangunan ITF Jakarta, Ubaidillah mendesak Gubernur Provnsi DKI Jakarta agar segera bersikap tegas terkait mangkraknya rencana pembangunan fasilitas pengelolaan sampah dalam kota (Intermediate Treatment Facility) atau ITF Sunter.
Sikap tegas Gubernur Provinsi DKI Jakarta diperlukan mengingat masalah persampahan Jakarta sudah dalam kondisi “darurat sampah” karena volume yang kian meningkat dan telah mencapai 7.500 ton per hari. Dengan pola penanganan yang masih kumpul-angkut-buang dan berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Bantargebang Kota Bekasi dengan ditumpuk secara terbuka (Open Dumping) dan pemadatan (Controlled Landfill) tak efektif.
“Sikap tegas Gubernur Provinsi DKI Jakarta diperlukan mengingat masalah persampahan Jakarta sudah dalam kondisi “darurat sampah” karena volume yang kian meningkat dan telah mencapai 7.500 ton per hari.”
Ubaidillah
Ubaidillah mengaku di lokasi ITF Sunter dalam pantauanya pada bulan Oktober 2020 tidak ada aktivitas apapun selain petugas keamanan yang berjaga dan terlihat tumbuhan rumput liar yang subur semakin memenuhi area lokasi ITF Sunter. Keadaan ini mengindikasikan bahwa pembangunan ITF Sunter mangkrak pasca peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh Gubernur Provnsi DKI Jakarta pada 20 Desember 2018.
Ditambahkan Ubaidillah, mangkraknya proyek pembangunan ITF Sunter semakin menambah suram masa depan tata kelola persampahan di Indonesia khususnya di DKI Jakarta. Oleh karena itu Ubaidillah meminta Gubernur Provinsi DKI Jakarta mesti fokus merealisasikan pembangunan satu dari empat ITF yang direncanakan, bukan dengan mengadakan lelang investasi untuk ITF di lokasi lain yang telah diselenggarakan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), sementara ITF Sunter mangkrak.
PT Jakpro sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) yang ditunjuk oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk terselenggaranya ITF Sunter sejak tahun 2016, menurut Ubaidillah tidak fokus dan tidak siap dalam mengemban amanat dan tanggungjawab karena banyaknya beban pekerjaan proyek yang sedang ditangani seperti dua diantaranya proyek Lintas Rel Terpadu (LRT) dan pembangunan Jakarta International Stadium (JIS) atau stadion internasional.
“Karena itu, selayaknya Pemprov DKI Jakarta menyerahkan pembangunan ITF Sunter kepada badan usaha milik negara atau BUMN sehingga memungkinkan pembangunan ITF Sunter segera berjalan,” tukasnya.

Jakpro Gagal
Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) M Syaiful Jihad mengatakan PT Jakpro sebagai pelaksana ITF Sunter telah gagal dalam melaksanakan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2019 tentang Penugasan PT Jakpro dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengelolaan Sampah di dalam Kota atau Intermediate Treatment Facility (ITF).
Syaiful menambahkan, meskipun PT Jakpro dan PT Fortum Finlandia telah membuat perusahaan patungan bernama PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) sebagai pelaksana ITF Sunter, malah tidak ada kemajuan dan terkesan sebagai upaya PT Jakpro melempar tanggungjawab. Untuk itu lanjut Syaiful, Gubernur Provinsi DKI Jakarta agar tidak segan melakukan evaluasi dan sikap tegas terhadap PT Jakpro dan PT Fortum Finlandia sebagai investor pengolah sampah sehingga Pemprov DKI Jakarta tidak bergantung dan memiliki solusi alternatif lain dalam penanganan darurat sampah Jakarta.
Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta melalui PT Jakpro melakukan kerjasama dengan PT Fortum Finlandia dalam rangka penyelenggaraan pembangunan ITF Sunter. Belakangan PT Jakpro dan PT Fortum Finlandia membuat perusahaan patungan bernama PT Jakarta Solusi Lestari (JSL) sebagai pelaksana ITF Sunter.
Pembangunan ITF Sunter yang direncanakan, menggunakan teknologi insinerator (Incinerator) dengan kapasitas pengolahan 2.200 ton sampah per hari, yang mana energi panas dari proses pembakaran sampah akan dimanfaatkan menjadi listrik atau pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa) menghasilkan listrik sebesar 35 megawatt (MW/Hour)./





































