www.bisnistoday.co.id
Kamis , 5 November 2026
Home HEADLINE NEWS RUU KUHAP Sah Jadi UU, Habiburokhman Klaim 99% Isinya Masukan Masyarakat Sipil
HEADLINE NEWS

RUU KUHAP Sah Jadi UU, Habiburokhman Klaim 99% Isinya Masukan Masyarakat Sipil

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh DPR dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026, Selasa (18/11/2025). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman membantah narasi tidak benar yang beredar di media sosial terkait substansi KUHAP baru.

“Prinsipnya, 99 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil. Terutama dalam penguatan peran advokat dan hak tersangka sebagai mekanisme untuk mengontrol agar aparat penegak hukum tidak melakukan kesewenang-wenangan,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers terkait KUHAP, Selasa (18/11/2025).

Habiburokhman menanggapi tudingan dalam poster di media sosial bahwa RUU KUHAP memberi ruang bagi aparat untuk menyadap komunikasi warga secara diam-diam tanpa pengawasan. Menurutnya, ketentuan penyadapan dalam Pasal 135 ayat (2) justru dituangkan dalam undang-undang khusus.

“Semua fraksi menyadari bahwa penyadapan itu harus diatur supaya hati-hati dan harus dilakukan izin pengadilan,” ungkap Habiburokhman.

Selain itu, Habiburokhman menepis isu lain dalam poster yang menyebutkan polisi dapat membekukan tabungan, data digital, dan akun media sosial tanpa persetujuan pengadilan. Ia mengatakan Pasal 139 ayat (2) itu menegaskan seluruh bentuk pemblokiran wajib memperoleh izin hakim.

Habiburokhman juga membantah tuduhan polisi dapat mengambil ponsel, laptop, atau data pribadi tanpa izin. Sesuai Pasal 44 RUU KUHAP, setiap tindakan penyitaan harus mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri.

“Nah, soal penangkapan itu harus dilakukan setelah adanya penetapan tersangka yang tentu saja mensyaratkan dua alat bukti. Lalu, penahanan itu syaratnya jauh lebih berat dan objektif dibandingkan apa yang diatur KUHAP orde baru,” terangnya.

Dalam RUU KUHAP baru, Habiburokhman menjabarkan penahanan tidak lagi dapat dilakukan hanya berdasarkan kekhawatiran subjektif penyidik. Penahanan baru dapat dijalankan jika:
– Tersangka mengabaikan dua kali panggilan pemeriksaan secara berturut-turut;
– Tersangka memberikan informasi yang tidak sesuai fakta;
– Tersangka menghambat proses pemeriksaan;
– Tersangka berupaya melarikan diri;
– Tersangka berpotensi mengulangi tindak pidana;
– Tersangka diduga berusaha menghilangkan barang bukti;
– Tersangka atau saksi berada dalam kondisi terancam;
– Tersangka mempengaruhi saksi agar memberikan keterangan yang tidak benar.

Berbeda dari KUHAP Orde Baru, penahanan saat itu dapat dilakukan hanya berdasarkan tiga kekhawatiran umum: tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

“Jadi aneh kalo ada yang bilang kamu (masyarakat) bisa jadi korban KUHAP baru!” pungkasnya. (E2-Novita Lestari)

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Pameran SIAL
HEADLINE NEWS

SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 Perkuat Koneksi Bisnis Dan Akses Pasar Global Bagi Industri F&B

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - SIAL Food & Drinks Indonesia 2026 resmi dibuka hari...

GEDUNG BEI
HEADLINE NEWS

Potensi Arus Keluar Dana Asing hingga USD 11 Miliar Membayangi Pasar Saham

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menilai tekanan terhadap pasar...

Kabareskrim
HEADLINE NEWS

Bareskrim Ungkap Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden hingga Tokoh Politik

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan telepon...

Menperin
HEADLINE NEWS

PMI Manufaktur Membaik, Menperin Sarmuji Yakin Industri Bergerak Maju

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia pada Oktober 2026 mencapai...