JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag) serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sepakat menerbitka Surat Edaran Bersama No. 2/2025- Nomor: 400.1/32O/SJ mengenai Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H/2025 Masehi. Dalam SE Bersama ini, sepakat bahwa peserta didik tetap masuk selama bulan Ramadahan.
Dalam SE Bersama, tercatat mulai tanggal 6 – 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Kendati masuk seperti biasa, kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Semetara, untuk tanggal 27 – 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, memasuki awal Ramadhan kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Selama libur Idul Fitri, tanggal 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April2025, sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan. Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025./






































