www.bisnistoday.co.id
Senin , 17 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Serikat Pekerja Kereta Api Ancam Mogok Kerja
NasionalNASIONAL & POLITIK

Serikat Pekerja Kereta Api Ancam Mogok Kerja

PERNYATAAN SIKAP SPKA : Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) menyatakan sikap penolakan terhadap rencana Akuisisi saham PT KAI di PT KCJ, di Jakarta, Minggu (9/10).
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) menolak keras terhadap rencana Pemprov DKI Jakarta untuk mengakuisisi saham PT KAI di PT KCJ secara mayoritas. SPKA mendukung upaya pengintegrasian sistem tanpa melakukan akusisi saham PT KCJ.

“Menurut pendapat kami ratas (rapat terbatas) bukanlah (belum) sebuah Dasar Pijakan aturan Kebijakan hukum,” tegas Edi Suryanto, Ketua Umum SPKA melalui keterangan resminya kepada media di Jakarta, Minggu (9/10).“Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) masih tetap konsisten menolak rencana “Pencaplokan” saham 51 % PT KAI di PT KCI,” cetusnya.  

Lebih lanjut Edi Suryanto menjelaskan, Serikat Pekerja Kereta Api (spka) mendukung integrasi transportasi, tetapi tidak dengan mengakuisisi. “Untuk mencegah adanya permasalahan hukum yang serius dikemudian hari. jika aksi korporasi akusisi tetap dilakukan maka serikat pekerja kereta api akan melakukan ancaman mogok nasional.,” terangnya.

Didalam keteranganya kepada media yang ditandatangai seluruh pengurus SPKA se Sumatera dan Jawa ini, menerangkan bahwa Kejaksaan Agung telah menyampaikan Pendapat Hukum (Legal Opinion) Nomor: B- 940/G/Gph.1/12/2021 tanggal 29 Desember 2021 perihal Pendapat Hukum (Legal Opinion) Jaksa Pengacara Negara tentang Rencana Transaksi Untuk Melaksanakan Integrasi Transportasi Jabodetabek.  

Penugasan Pemerintah

Tidak hanya itu, Edi mengutarakan, dalam penyelenggaraan sarana Perkeretaapian di Jabodetabek oleh PT KCI terdapat pelaksanaan penugasan (Public Servic Obligation/PSO) pemerintah yang diberikan melalui Kementrian Perhubungan.

Hal tersebut, mengacu beberapa aturan antara lain, Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis bidang perkeretaapian. Demikian juga Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 355 tahun 2020 tentang penugasan PT KAI (Persero) untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2021./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

HumanioraNASIONAL & POLITIK

SMP dan SMA Labschool Peringati Kemerdekaan dengan Ikuti Lari Lintas Juang

JAKARTA, Bisnistoday – SMP dan SMA Labschool di wilayah Jakarta menggelar Lari...

YK Rombsis Indonesia
Nasional

YK Rombsis Peringati HUT ke 81 RI, Mengusung Semangat Cinta Tanah Air dan Gotong Royong

JAKARTA, Bisnistoday– Yayasan Kemanusiaan (YK) Rombsis Indonesia menggelar Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi...

Nasional

Kurangi Dampak Kekeringan, Kementerian PU Siapkan Pasokan Air untuk 440 Hektare Sawah di Lamongan

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengantisipasi potensi kekeringan yang mengancam...

Gempa NTT
Nasional

Infrastruktur Sumber Daya Air Rusak Akibat Gempat Besar di NTT Segera Diperbaiki

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus melakukan penanganan dan pemantauan...