www.bisnistoday.co.id
Minggu , 16 November 2025
Home OPINI Gagasan Sikap “Lemah”  Menteri Koperasi sebagai Pejabat Tata Usaha Negara Dalam Bersikap Soal Dekopin
GagasanOPINI

Sikap “Lemah”  Menteri Koperasi sebagai Pejabat Tata Usaha Negara Dalam Bersikap Soal Dekopin

SIKAP LEMAH: Sikap "Lemah" Menteri Koperasi sebagai Pejabat Tata Usaha Negara Dalam Bersikap Soal Dekopin
Social Media

SALAH satu prinsip penting dalam hukum administrasi negara adalah asas Presumptio Iustae Causa yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum.

Asas tersebut sangat tidak dipahami oleh Pejabat Administrasi Negara atau Pejabat Tata Usaha Negara, yaitu Menteri Koperasi dan UKM dalam hal menyelesaikan persoalan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

Ada dua putusan Administrasi Negara atau Tata Usaha Negara yang tidak ada pembatalan sampai hari ini tentang Dekopin: Pertama, Keppres No. 06 tahun 2011 tentang Perubahan AD Dekopin. Kedua, Surat Dirjen PP No. PPE.PP.06.03-1017, 12 Juli 2020.

Menurut asas presumtion iustae causa, kedua putusan itu harus dianggap benar menurut hukum dan harus dilaksanakan sebelum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum.

Tidak ada satu pun keputusan yang hakim administrasi negara yang menyatakan dua putusan di atas bersifat melawan hukum. Bahkan dua putusan tersebut dikukuhkan oleh keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dan menjadikan dua putusan administrasi Negera tersebut sebagai landasan hakim mengambil keputusan.

Lalu bagaimana soal Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar soal pengesahan Nurdin Halid (NH)? Keputusan tersebut walaupun inkrah, tapi sifatnya deklaratoir. Deklaratoir adalah keputusan yang sifatnya hanya menerangkan suatu keadaan saja sehingga tidak bisa atau tidak perlu dieksekusi.

Keputusan PN Makassar hanya menerangkan bahwa NH sah menurut AD Dekopin yang belum disahkan pemerintah sesuai dengan pasal 59 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian. Keputusan Hukum itu jelas-jelas tidak bisa dieksekusi karena keadaan hukum Dekopin masih berlandaskan Keppres No.06/2011 yang masih berlaku.

Amar putusan PN Makassar di dalamnya tidak mengandung amar condemnatoir, yaitu  amar penghukuman untuk melakukan sesuatu (condemn dalam bahasa Inggris berarti menghukum). Amar condemnatoir ini dapat mewujud dalam berbagai bentuk, misalnya menghukum untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, menghukum untuk membongkar sesuatu, mengosongkan sesuatu, membayar sejumlah uang, dan sebagainya. 

Nah, amar Putusan PN Makassar itu, tidak memerintahkan eksekusi atau melakukan sesuatu kepada para pihak (apalagi pejabat TUN, Menkop UKM) terhadap putusan itu.

Dengan demikian sebagai pejabat Tata Usaha dan Administrasi Negara, Kementerian seharusnya tunduk pada asas presumtion iustae causa yaitu tetap menjalankan kedua putusan tata usaha negara tersebut yaitu: Keppres No.06/2011 dan Surat Dirjen PP No. PPE.PP.06.03-1017, 12 Juli 2020 yang tegas menyatakan Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin./

Oleh Irsyad Muchtar: Pengamat Koperasi dan Ketua Forum Komunikasi Koperasi Besar Indonesia (Forkom KBI)

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Gagasan

Kepercayaan di Tengah Algoritma

JAKARTA, Bisnistoday - Kepercayaan adalah mata uang paling berharga di zaman digital....

Gagasan

Anugerah Pahlawan Nasional 2025: Antara Pengakuan, Kontroversi, dan Isyarat Rekonsiliasi Nasional

JAKARTA, Bisnistoday- Peringatan Hari Pahlawan setiap 10 November selalu menjadi saat yang...

Univ. Paramadina
Gagasan

Sumpah Pemuda: Akad Kebangsaan yang Harus Terus Diperbarui

SETIAP kali tanggal 28 Oktober tiba, bangsa Indonesia memperingati Sumpah Pemuda —...

Kopdes Merah Putih
Gagasan

Kehadiran Koperasi di Bisnis Tambang untuk Cegah “Bad Mining” Korporasi

KOPERASI sejatinya dapat bergerak di seluruh sektor ekonomi, termasuk di bisnis yang...