www.bisnistoday.co.id
Rabu , 12 November 2025
Home NASIONAL & POLITIK Tanah Terlantar Diberdayakan Umtuk Kesejahteraan Rakyat
NASIONAL & POLITIK

Tanah Terlantar Diberdayakan Umtuk Kesejahteraan Rakyat

Pemerintah bakal segera mencabut izin pemanfaatan tanah suatu Kawasan apabila tidak segera dimanfaatkan paling lambat dua tahun sejak diberikan.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Melalui Reforma Agraria, tanah-tanah yang sebelumnya telantar dapat ditata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanahnya, sehingga tercapai keadilan, kepastian, dan perlindungan hukum.

Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Iskandar Syah mengatakan bahwa adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar memberikan dampak yang positif. Khususnya dalam penertiban kawasan, termasuk izin, konsesi, dan perizinan berusaha serta tanah telantar.

“Pemanfaatan suatu kawasan dan Hak atas Tanah (HAT) yang efisien dan efektif memberikan kontribusi untuk peningkatan perekonomian serta terciptanya persaingan usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel,” ujar Iskandar Syah dalam Webinar “Optimalisasi Pendayagunaan Tanah Telantar untuk Kesejahteraan Masyarakat Melalui Reforma Agraria dan Peran Bank Tanah” yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN secara daring, Kamis (14/04/2022).

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo menuturkan, peran Badan Bank Tanah ialah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, dan Reforma Agraria.

“Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan pembangunan nasional adalah jaminan ketersediaan tanah yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mendukung dan meningkatkan investasi. Dan dukungan untuk Reforma Agraria merupakan jaminan ketersedian tanah dalam rangka redistribusi tanah,” tutur Perdananto Aribowo

Dalam kesempatan ini, Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah mengatakan, dampak yang ditimbulkan akibat penelantaran tanah adalah tidak optimalnya pembangunan dan kesejahteraan, serta hilangnya peluang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, salah satu upaya yang dilakukan, yaitu melalui program Reforma Agraria.

“Tanah telantar perlu ditertibkan agar tanah-tanah yang telantar dapat ditata kembali, dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat dan negara. Tidak hanya ditertibkan, tapi perlu juga dilakukan pendayagunaan terhadap tanah-tanah negara bekas tanah telantar yang merupakan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) melalui program Reforma Agraria,” imbuhnya./

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Ma ruf Amin Gagas Formula Santri Pemantik Peradaban Nusantara Hari Santri
NasionalNASIONAL & POLITIK

Ma’ruf Amin Gagas Formula Santri: Pemantik Peradaban Ulama Nusantara

Jakarta, BisnisToday - Forum Musyawarah Ulama dan Santri (Formula Santri) resmi berdiri...

Purbaya Gebrak Skandal KPR Pemain di Tapera Diburu.
NasionalNASIONAL & POLITIK

Menteri Purbaya Gebrak Skandal KPR, Pemain di Tapera Diburu

JAKARTA, BisnisToday – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengguncang sektor perumahan...

Survei ISC Raport Merah Menteri Perumahan Terus Disorot
NasionalNASIONAL & POLITIK

Survei ISC, Jangan Remehkan Desakan Rakyat

JAKARTA, BisnisToday - Badai kritik kembali mengombang-ambing nama Menteri Perumahan dan Kawasan...

BPN Kota Palangka Raya: Sertifikat Elektronik Cegah Pemalsuan
NasionalNASIONAL & POLITIK

BPN Kota Palangka Raya: Sertifikat Elektronik Cegah Pemalsuan Dokumen

PALANGKA RAYA, BisnisToday - BPN Kota Palangka Raya kian gencar lakukan sosialisasi...