www.bisnistoday.co.id
Selasa , 14 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Tanah Terlantar Diberdayakan Umtuk Kesejahteraan Rakyat
NASIONAL & POLITIK

Tanah Terlantar Diberdayakan Umtuk Kesejahteraan Rakyat

Pemerintah bakal segera mencabut izin pemanfaatan tanah suatu Kawasan apabila tidak segera dimanfaatkan paling lambat dua tahun sejak diberikan.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Melalui Reforma Agraria, tanah-tanah yang sebelumnya telantar dapat ditata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanahnya, sehingga tercapai keadilan, kepastian, dan perlindungan hukum.

Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Iskandar Syah mengatakan bahwa adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar memberikan dampak yang positif. Khususnya dalam penertiban kawasan, termasuk izin, konsesi, dan perizinan berusaha serta tanah telantar.

“Pemanfaatan suatu kawasan dan Hak atas Tanah (HAT) yang efisien dan efektif memberikan kontribusi untuk peningkatan perekonomian serta terciptanya persaingan usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel,” ujar Iskandar Syah dalam Webinar “Optimalisasi Pendayagunaan Tanah Telantar untuk Kesejahteraan Masyarakat Melalui Reforma Agraria dan Peran Bank Tanah” yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN secara daring, Kamis (14/04/2022).

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo menuturkan, peran Badan Bank Tanah ialah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, dan Reforma Agraria.

“Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan pembangunan nasional adalah jaminan ketersediaan tanah yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mendukung dan meningkatkan investasi. Dan dukungan untuk Reforma Agraria merupakan jaminan ketersedian tanah dalam rangka redistribusi tanah,” tutur Perdananto Aribowo

Dalam kesempatan ini, Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah mengatakan, dampak yang ditimbulkan akibat penelantaran tanah adalah tidak optimalnya pembangunan dan kesejahteraan, serta hilangnya peluang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, salah satu upaya yang dilakukan, yaitu melalui program Reforma Agraria.

“Tanah telantar perlu ditertibkan agar tanah-tanah yang telantar dapat ditata kembali, dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat dan negara. Tidak hanya ditertibkan, tapi perlu juga dilakukan pendayagunaan terhadap tanah-tanah negara bekas tanah telantar yang merupakan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) melalui program Reforma Agraria,” imbuhnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Wamen ATR/BPN
NasionalNASIONAL & POLITIK

Wamen ATR/Waka BPN: Pertanahan Berperan Strategis dalam Mendukung Asta Cita Presiden

JAKARTA, Bisnistoday  - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan...

Bahlil Sentil Menteri Perumahan maruara sirait prabowo hipmi
NasionalNASIONAL & POLITIK

Canda Bahlil Colek Kinerja Perumahan di Depan Prabowo

LAMPUNG, BisnisToday - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil...

Fahri Hamzah Dorong Reformasi Total Sektor Perumahan Nasional_Baku Menjadi Alarm Dunia
NasionalNASIONAL & POLITIK

Fahri Hamzah Dorong Reformasi Total Sektor Perumahan Nasional

Jakarta, BisnisToday - Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Fahri Hamzah,...

LingkunganNASIONAL & POLITIK

BRI Life Gelar Pelepasan Tukik, Dukung Konservasi Penyu di Pantai Kuta Bali

direktur elain penyeraghaJAKARTA, Bisnistoday - PT Asuransi BRI Life (BRI Life) melakukan...