JAKARTA, Bisnistoday – Target ambisius pemerintah mewujudkan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027 bukan sekadar program teknokratis transportasi. Target ini merupakan ujian keseriusan negara menata disiplin logistik nasional sekaligus melindungi keselamatan publik. Jika gagal, yang dipertaruhkan bukan hanya kerusakan jalan, melainkan kredibilitas regulasi itu sendiri.
Lembaga independent INSTRAN menilai kebijakan ini memiliki potensi besar mendorong keselamatan transportasi nasional, tetapi momentum implementasinya kini memasuki fase krusial karena tenggat waktu semakin dekat.
Masalah ODOL selama ini adalah potret klasik paradoks kebijakan di Indonesia: aturan ada, pelanggaran masif, penegakan lemah. Truk kelebihan muatan bukan fenomena baru, melainkan praktik lama yang dibiarkan menjadi “norma industri”. Negara sering kalah oleh kompromi ekonomi jangka pendek, padahal biaya jangka panjangnya jauh lebih mahal.
Tinggal Keberanian Menjalankan
Hermin Esti Setyowati, Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional yang memuat sembilan langkah strategis, mulai dari integrasi data angkutan hingga insentif bagi pelaku usaha.
Ini langkah penting. Namun pengalaman menunjukkan, problem kebijakan transportasi bukan kekurangan rencana, melainkan defisit konsistensi. Tanpa pengawasan ketat, integrasi data hanya akan menjadi proyek digital mahal yang tak berdampak nyata di lapangan.
Lebih jauh, pemerintah menempatkan kesejahteraan pengemudi sebagai prioritas awal implementasi karena selama ini sopir kerap menjadi pihak yang disalahkan saat pelanggaran terjadi. Pendekatan ini patut diapresiasi, sebab reformasi logistik memang harus dimulai dari rantai paling rentan.
Penegakan Elektronik: Harapan atau Ilusi Teknologi?
Direktur Lalulintas Jalan, Kementerian Perhubungan, Rudi Irawan, menyebut penindakan akan berbasis bukti elektronik melalui integrasi data kendaraan dan sistem e-Manifest. Sistem ini bahkan sudah diuji coba di beberapa lokasi penimbangan kendaraan.
Digitalisasi memang menjanjikan transparansi. Tetapi teknologi tidak otmatis menghadirkan kepatuhan. Tanpa integrasi standar data lintas lembaga, sistem justru berpotensi memunculkan konflik interpretasi. Hal ini sudah diingatkan oleh pelaku transportasi cerdas (ITS) bahwa perbedaan kategori kendaraan antar-kementerian bisa menyulitkan penegakan hukum.
Di titik ini, koordinasi antarlembaga menjadi faktor penentu. Dukungan dari Korlantas Polri terhadap integrasi data nasional sebenarnya sinyal positif. Namun koordinasi birokrasi di Indonesia terkenal lambat; tanpa kepemimpinan kuat, integrasi bisa terjebak dalam ego sektoral.
Biaya Ekonomi vs Keselamatan Publik
Argumen klasik penolak Zero ODOL adalah potensi kenaikan biaya logistik. Memang, pemerintah memperkirakan dampak inflasi sekitar 0,01%–0,15% secara nasional. Tetapi angka itu relatif kecil dibanding kerugian akibat kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas.
Kajian Kementerian Pekerjaan Umum bahkan menunjukkan kenaikan beban jalan 20% dapat menggandakan biaya pemeliharaan. Artinya, toleransi terhadap pelanggaran ODOL sebenarnya adalah subsidi tersembunyi negara kepada praktik logistik yang tidak efisien.
Transparansi: Kunci Legitimasi Kebijakan
Pakar kebijakan public, Agus Pambagio mengingatkan bahwa peta jalan Zero ODOL harus segera diketahui publik agar ada kepastian hukum dan keseragaman istilah dalam sistem data. Pernyataan ini menegaskan satu hal: legitimasi kebijakan lahir dari keterbukaan.
Tanpa transparansi, publik akan menilai Zero ODOL sekadar jargon reformasi transportasi. Lebih buruk lagi, pelaku usaha bisa menganggapnya hanya proyek sementara yang bisa dinegosiasikan seperti kebijakan sebelumnya.
Zero ODOL bukan sekadar target tahun, melainkan indikator kualitas tata kelola negara. Jika berhasil, kebijakan ini dapat menjadi tonggak reformasi logistik nasional. Jika gagal, ia akan menambah daftar panjang program ambisius yang berhenti di tahap sosialisasi.
Pertanyaannya kini sederhana: apakah pemerintah berani konsisten menegakkan aturan meski berhadapan dengan tekanan ekonomi jangka pendek?Karena pada akhirnya, keselamatan jalan bukan pilihan kebijakan, melainkan kewajiban negara.
Jakarta, Februari 2026
Sumber : Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mendorong Implementasi Zero ODOL 2027 untuk Keselamatan Transportasi Nasional”









































