www.bisnistoday.co.id
Kamis , 2 Juli 2026
Home EKONOMI 6.962.882 Debitur Telah Mendapatkan Dana KUR
EKONOMI

6.962.882 Debitur Telah Mendapatkan Dana KUR

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 28 November 2021 telah mencapai Rp262,95 triliun atau 92,26 persen dari target penyaluran sebesar Rp285 triliun. Kredit dengan bunga murah itu disalurkan kepada 6.962.882 debitur.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya melalui keterangan tertulisnya, Senin (29/11) menjelaskan, dana Rp262,95 triliun itu berupa KUR Super Mikro sebesar Rp9,71 triliun kepada 1.104.567 debitur, KUR Mikro sebesar Rp165,86 triliun kepada  5.410.536 debitur, KUR Kecil/khusus sebesar Rp87,36 triliun kepada 446.653 debitur, dan KUR Penempatan TKI sebesar Rp17,33 miliar kepada 1.126 debitur.

Untuk mendukung pelaksanaan program KUR, kata Eddy, pemerintah memberikan subsidi bunga KUR. Untuk KUR Super Mikro sebesar 13 persen, KUR Mikro 10,5 persen, KUR Kecil sebesar 5,5 persen, dan KUR Penempatan TKI sebesar 14 persen.

Dalam kesempatan itu, Eddy juga mengatakan, pada 2021 pemerintah terus memberikan dukungan akses pembiayaan untuk UMKM melalui program KUR melalui berbagai kebijakan.

Kebijakan tersebut di antaranya, meningkatkan target penyaluran KUR menjadi sebesar Rp285 triliun dari target sebelumnya sebesar Rp253 triliun. Kemudian, memperpanjang pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen dari Januari hingga Desember 2021. “Sehingga, suku bunga KUR tahun 2021 menjadi 3 persen,” imbuhnya.

Kebijakan lain yakni semua sektor ekonomi UMKM dapat diberikan KUR. “Tak ketinggalan, plafon KUR tanpa jaminan sampai dengan Rp100 juta,” tandas Eddy.

Selain itu, pada Agustus 2020 lalu, pemerintah juga telah menambahkan skema KUR Super Mikro sampai dengan Rp10 juta yang tidak mensyaratkan adanya agunan tambahan. Hanya agunan pokok usaha yang dibiayai saja, bagi semua pelaku UMKM. “Utamanya dari pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga,” kata Eddy.

Bahkan, bagi calon penerima KUR Super Mikro, lama usahanya tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan. Di antaranya, mengikuti program pendampingan (formal atau informal), tergabung dalam suatu kelompok usaha, atau memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

“Besar harapan kami, dengan kebijakan program KUR dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Eddy./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pengemudi Ojol Roda Dua Resmi Berstatus Pelaku Usaha Mikro

JAKARTA, Bisnistoday – Mulai 1 Juli 2026 pengemudi ojek online (ojol) roda...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Agrinas Palma Gandeng Pertamina Power, Reaktivasi Biodiesel dan Bangun Pabrik Bioetanol

JAKARTA, Bisnistoday - PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) gandeng PT Pertamina Power...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Koperasi Masuk Sektor Strategis, Peluang Mahasiswa Berwirausaha

JAKARTA, Bisnistoday - Koperasi masa kini telah merambah berbagai sektor strategis, dari...

Platform Media Sosial (dok:Unsplash.cpm/Berke-citak)
EKONOMITrends & Mode

Manusia Semakin ‘Kecanduan’ Media Sosial

JAKARTA, Bisnistoday – Tahukah Anda tanggal 30 Juni diperingati sebagai Hari Media...