JAKARTA, Bisnistoday- PT Angkasa Pura II (Persero) menyatakan mulai 3 November 2021 memberlakukan ketentuan wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test Antigen seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
VP of Corporate Communication AP II, Yado Yarismano mengatakan seluruh bandara perseroan siap menerapkan ketentuan ini. “Efektif 3 November diberlakukan SE Menhub Nomor 96/2021 dan AP II selaku pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan ketentuan ini secara penuh,” kata Yado Yarismano dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/11).
Yado menjelaskan SE Menhub Nomor 96/2021 antara lain menetapkan penumpang pesawat di rute domestik wajib memenuhi persyaratan kesehatan di antaranya.
Pertama, untuk penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali serta antar bandara di dalam Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin dosis kedua, atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Kedua, untuk penerbangan antar bandara di luar Jawa dan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal dosis pertama
Sesuai SE Menhub Nomor 96/2021, perjalanan dalam negeri dapat dilakukan oleh anak usia di bawah 12 tahun dengan didampingi orang tua dengan bukti Kartu Keluarga, serta memenuhi persyaratan tes Covid-19, dan dikecualikan dari ketentuan menunjukkan surat vaksin. Selain itu diimbau agar calon penumpang untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Calon penumpang pesawat kami imbau juga telah melakukan rapid test Antigen atau RT-PCR sebelum tiba di bandara, agar setibanya di bandara dapat langsung memproses keberangkatan menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah memuat dokumen kesehatan digital yakni surat vaksin dan hasil tes Covid-19,” ujarnya.
Adapun bandara-bandara AP II juga mengoperasikan Airport Health Center sejak tahun lalu guna turut mendukung calon penumpang untuk dapat melakukan tes RT-PCR atau Antigen.
Yado menambahkan Bandara Soekarno-Hatta terdapat 2 Airport Health Center yakni di Terminal 2 dan Terminal 3, yang menyediakan layanan tes Antigen dengan hasil keluar sekitar 30 menit, lalu RT-PCR dengan hasil keluar 1×24 jam dan RT-PCR dengan hasil keluar 3 jam.
Sering Berubah
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan bahwa kebijakan yang mengatur syarat perjalanan orang di masa pandemi Covid-19 dipengaruhi oleh banyak aspek sehingga kerap berubah.
“Bagaimana peraturan ini disesuaikan, sebenarnya mengikuti dinamika kondisi pandemi ini sendiri. Pemerintah berupaya melakukan penyesuaian yang dilihat dari banyak aspek,” kata Adita Irawati dalam diskusi daring “Utamakan Keamanan Diri, Baru Bepergian,” katanya.
Adita menjelaskan pemerintah terus berusaha mengendalikan pandemi dengan melakukan evaluasi dari penanganan-penanganan yang telah dilakukan.
Kemenhub juga bekerja sama dengan unsur terkait misalnya Satgas Penanganan Covid-19, Pemerintah Daerah, kementerian/lembaga, hingga TNI/Polri guna memantau perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia.
Ia mengungkapkan pemerintah bahkan menggelar rapat terbatas secara rutin yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo untuk membahas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Oleh sebab itu, peraturan-peraturan terkait perjalanan orang juga ditentukan dari hasil evaluasi tersebut.
“Berdasarkan update dari situasi pandemi, Kemenhub di sektor transportasi melakukan penyesuaian. Jadi ini satu hasil kolaborasi dan koordinasi,” ujarnya./


