JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian ATR/BPN semakin serius mewujudkan program pemberantasan mafia tanah yang dinilai meresahkan masyarakat. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN meningkatkan pengawasan dengan membentuk satuan khusus yakni Inspektur Bidang Investigasi (IBI) dibawah Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.
Sunraizal, Inspektur Jenderal Kementerian ATR BPN mengatakan, sekarang telah membentuk Inpektur Bidang Investigasi (IBI) yang cikal bakalnya dimulai sejak September 2020 lalu. IBI senantiasa berperan aktif melakukan investigasi serta menggali informasi tentang indikasi mafia tanah. IBI juga terbuka dengan masukan dari KPK dan intansi terkait lainnya.
“Tahun 2022 akan dijadikan program IBI bersama Ditjen Penetapan Hak dan Pendafataran Tanah bersama menekan kegiatan mafia tanah,” ungkap Sunraizal saat pertemuan dengan media secara daring bertema ; Refleksi Akhir Tahun 2021 Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Jumat (31/12).
Sementara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, Staf Khusus Menteri AT/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan mengaku, pemerintah telah bekerja keras dan tidak segan-segan menindak para pelaku kejahatan. Pembentukan Satker khusus IBI ini, agar kasus mafia tanah banyak terungkap. Hasil investigasi juga tidak sedikit menjadi rujukan penyelidikan Satgas Mafia Tanah.
Dalam memberantas Mafia Tanah, lanjutnya, Kementerian ATR BPN juga menggandeng lembaga ainnya seperti KPK, Kompolnas, PPATK dan sebagainya. Apabila ada unsur pidananya akan diserahkan kepada aparat berwenang. Keberadaan IBI juga menjadikan proses pemberantasan mafia tanah dan pelayanan masyarakat semakin clean and clear.
Sementara, Brigjend Pol. Yustan Alpiani, Inspektur Bidang Investigasi menerangkan, terbentuk Inspektur Bidang Investigasi (IBI) didukung oleh 16 personel untuk memantau khusus praktik mafia tanah. Tahun 2020 lalu sudah masuk pengaduan 770 kasus dengan tipologi berdasarkan tim audit sebanyak 17 pengaduan terkait ASN, 202 pelayanan masyarakat, 12 pengaduan pungli, pertanahan 239 kasus, serta 294 kasus hukum serta sisanya terkait lingkungan dan umum. Dari jumlah tersebut, 618 kasus ditangani
Dari banyak kasus yang muncul, Ia mencontohkan, kasus yang menjadi perhatian publik, keluarga Dinopatijalal, SHM 2575, Keluarga Sutrisno Bahir, kasus yang berada di Kembangan Selatan, dan kasus PT Salve Veritate dan lainnya. Penanganan mafia tanah, mengacu adanya hipotesis awal, melihat fakta, dampak terhadap lingkungan serta kerugian keuangan negara.
Dari hasil pengamatan, beberapa modus yang digunakan dalam mafia tanah antara lain, pemalsuan dokumen, girik, hagendom perponding dan lainnya. Begitupun modus lainnya seperti pendudukan tanah illegal, menduduki tanah tanpa izin, menghilangkan warkah data BPN, melakukan gugatan tiada akhir terutama ganti rugi, memenfaatkan oknum BPN, tukar asli diganti palsu dan lainnya.
Hingga sekarang, sudah 125 ASN BPN yang sudah ditindak sesuai dengan kategori pelanggaran. Sebanyak 32 ASN melakukan pelanggaran berat diantaranya serta penindakan juga untuk PPAT yang melakukan praktik menyalahi aturan. “Setiap PPAT memang diberikan kunci untuk melihat data BPN secara elektronik. Melalui data ini juga terjadi peralihan hak walau dengan menggunakan data palsu.” Tegasnya.
Untuk PPAT, menurutnya sebanyak 6 PPAT telah dilakukan penindakan dengan salah satunya ditarik izin praktiknya. Ada beberapa PPATK yang tidak diizinkan melayani selama periode tertentu. “Semua dikoordinasikan melalui majelis PPATK wilayah masing-masing,” tegasnya.
Peradilan Khusus Pertanahan
Begitu banyaknya persoalan tanah yang perlu ditangani, Sunraizal, Inspektur Jenderal Kementerian ATR BPN mendorong terbentukan peradilan pertanahan. Hal tersebut sudah masuk didalam RUU Pertanahan, yang salah satunya berintikan pembentukan peradilan pertanahan. Untuk membentuk Peradilan Khusus Pertanahan tidak mudah. “Pembentukan Peradilan Pertanahan sudah masuk dalam RUU Pertanahan, namun tidak mudah,” ucapnya.
Namun kenyataan sekarang ini, menurut Sunraizal, kasus pertanahan sering memakan waktu berlarut-larut dan tidak diketahui ujungnya. Kasus tanah sudah masuk dalam proses PTUN, kemudian juga masuk perdata, masih juga dilanjutkan ke PK pertama dan kedua seterusnya. “Prosesnya panjang sekali, mudah-mudahan prosesnya ke sana yakni pembentukan peradilan pertanahan,” tuturnya.
ling R. Sodikin Arifin, Tenaga AhliMenteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi menuturkan, kejahatan pertanahan memang seharusnya sudah masuk ekstra ordinary crime. Hanya saja didalam UUD 1945 serta UU lainnya hanya mengenal PTUN, Peradilan Umum, Peradilan Militer serta Peradilan Agama.
“Peradilan Pertanahan memang penting, agar para mafia ini bisa terjerat sampai ke akar-akarnya. Karena banyak kasus tanah yang terpaksa terkubur di peradilan karena putusan hakim. Dan ini perlu civil society untuk mewujudkannya. Banyak alas palsu yang dimenangkan inkract memang sebaiknya ada Peradilan Pertanahan,” tuturnya.
Iing R Sodikin Arifin memaparkan, beberapa hasil kerja satgas mafia tanah antara lain sepanjang 2021 yakni kasus Lehar, dengan luasan lahan 766 ha melibatkan sekitar 4000 KK. Mafia tanahnya telah diproses hukum. “Kasus mafia tanah ini cukup besar dan berdampak dengan nilai sekitar Rp 2 Triliun,” jelasnya.
Kasus lainnya, seperti Sport Center dengan luasan tanah sekitar 330 ha, pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya diputuskan untuk kasasi. Kasus lainnya seperti lahan Pamin Sukardi, dengan nilai lahan sekitar Rp1,5 triliun. “hingga akhir tahun 2021, Satgas Mafia Tanah kurang lebih telah menuntaskan kasus lahan dengan total nilai sekitar Rp14,3 Triliun,” tuturnya.
Menurut Iing, kasus mafia tanah lainnya masih banyak namun tidak sedikit juga yang mendapatkan putusan bebas dari pengadilan. Padahal, menurut Iing, kasus tanahnya sudah terang-benderang, sehingga usulan peradilan tanah sudah layak dibahas lebih serius.
“Memang untuk mewujudkan Peradilan Pertanahan terganjal didalam UUD, bahwa peradilan yang ada yakni PTUN, Peradilan Umum, Peradilan Militer dan Peradilan Agama./
Lakukan Pencegahan
Irjen Kemenerian ATR/BPN, Suraizal mengatakan, untuk mencegah kasus mafia tanah perlu beberapa hal yang harus dilakukan, yakni pertama, mendorong percepatan pendaftaran bidang tanah. Tanah harus memiliki Nomor Induk Bidang tanah (NIB) agar batasanya jelas dan tidak mudah dipalsukan.
Kedua, lanjut Sunraizal, berhati-hati memberikan sertipikat tanah asli ke pihak lainya. Karena BPN sebagai pelayanan masyarakat tidak bisa menolak permintaan apabila sertipikatnya asli. Selain itu, HGU, HGB khususnya harus dikuasai secara fisik agar tidak ada pihak lain yang memanfaatkan. Hal ini akan memberi peluang jual beli tanah serta memperluas persoalan dengan pihak lainnya.
“Hal penting lainnya, sebelum melakukan transaksi pertanahan, wajib untuk berkoordinasi dan mendapatkan informasi kepada petugas resmi BPN,” tuturnya./










































