JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menganggap lonjakan harga minyak goreng beberapa waktu terakhir merupakan kejadian anomali. Pasalnya, pemerintah telah menggelontorkan minyak goreng kemasan dengan harga Rp14.000 per liter, kenyataanya terjadi kelangkaan di pasar. Demikian juga, pembatasan ekspor bahan baku minyak goreng juga belum banyak terlihat dampaknya di pasar.
“Lonjakan harga minyak goreng ini dapat dikatakan anomali. Harga CPO melonjak sehingga minyak goreng juga mengikutinya, karena mayoritas bahan baku naik. Lalu dipasok migor seharga Rp14.000 per liter, kenyataanya malah langka di pasar, saat terjadi pandemik. Kemudian juga kami tempuh kebijakan DMO dan DPO, juga masih tidak terlihat, ini anomali,” terang Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan saat diskusi publik yang digelar INDEF, pada Kamis (3/2).
Oke Nurwan menyatakan, dalam beberapa waktu ke depan pemerintah akan menyiapkan langkah taktis mengenai stabilisasi harga minyak goreng. Hanya saja, Oke tidak menerangkan lebih lanjut mengenai strategi apa yang ditempuh pemerintah. “Kita akan siapkan strategi lainnya,” tukasnya.
Menurut Oke Nurwan, produk minyak goreng merupakan bagian kecil dari 120 produk turunan keseluruhan kelapa sawit. Bahan baku untuk kebutuhan pokok dari CPO hanya sekitar 8 juta ton dari keseluruhan 51 juta ton produksi. “Relatif sedikit untuk bahan baku CPO untuk keperluan bahan pokok,” terangya.
Intinya, menurut Oke Nurwan, pemerintah sepakat untuk mengambil langkah kebijakan untuk memisahkan keterkaitan harga internasional kelapa sawit dengan harga minyak goreng domestik. “Lonjakan harga CPO memang berkah, namun disisi lain kenaikan minyak goreng jadi persoalan. Untuk itu, pemerintah fokus memisahkan harga migor yang bergantung pasar mengacu pada harga CPO internasional,” tuturnya.
Salah satu instumen yang telah diterapkan, katanya, menggunakan APBN untuk subsidi barang bagi masyarakat. Pemerintah telah menyiapkan anggaran senilai Rp3,6 triliun salah satunya untuk penyediaan migor terjangkau. ”Selain itu, juga pengetatan ekspor melalui kebijakan DMO dan DPO bahkan juga pungutan ekspor,” katanya.
Industri CPO, menurut Oke Nurwan, bukan pemain industri yang baru bertumbuh. Industri ini sudah berjalan ratusan tahun lalu, yang ditandai perusahaan Belgia sudah menjalan usaha seratus tahun lalu. “Begitupun, CPO ini merupakan kontributor devisa kedua setelah batubara,” tuturnya.
Oke menuturkan, pemerintah telah mengambil kebijakan, sejak 2012 lalu. Kedepan, produk ekspor Indonesia tidak mengandalkan ekspor bahan mentah tetapi sudah by value (nilai tambah). Sekarang produk sawit berbentuk primer untuk ekspor tinggal sekitar 10 % saja, dan lebih 70% sudah didominasi produk hilir.”Lalu dengan kejadian fluktuasi harga sebagian kecil produk hilirisasi CPO ini, haruskah merombak seluruh aturan?” tuturnya.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri ini mengakui, apabila anomali ini terjadi ditengah iklim persaingan usaha tidak sehat pihaknya setuju untuk dilakukan penegakan. Apabila memang terbukti, ada iklim tidak sehat tentu harus dibuktikan. “ Soal urusan pembuktian dan penerapan sanksi itu bisa diproses selanjutnya. Namun sekarang ini, masyarat butuh keputusan cepat untuk penyediaan harga migor terjangkau.
Penerapan Belum Efektif
Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif INDEF mengatakan, kebijakan penyediaan minyak goreng seharga Rp14.000,- per liter dinilai kurang efektif di lapangan. Dengan penetapan harga eceren tertinggi (HET) baru itu, yang terjadi malah kelangkaan minyak goreng di pasar.
Menurut Tauhid, bagaimana stakeholder semua berperang tidak menang sendiri. Konsep utama yang harus dipahami adalah sharing pain (saling menanggung) semua pelaku kegiatan. “Bagaiman stakeholder ini memiliki kesadaran bahwa semua harus menahan dan sharing pain terhadap permasalah lonjakan minyak goreng ini,” ujarnya.
Sementara, H Alpian Arahman, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) meminta pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang membuat kehiduoan petani terjepit. Sekarang ini, para petani ini sudah menggarap sekitar 43% dari luasan industry kelapa sawit.
“Kami ini hidup sejahtera tanpa dukungan banyak dari program pemerintah. Dengan HET Rp14.000 ini tentu membuat harga sawit petani anjlok. Belum lagi, petani harus menanggung lonjakan harga pupuk,” tukasnya.
Akses Bahan Baku
Ukay Karyadi, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menuturkan, penataan hilirisasi sawit ibarat sungai sudah keruh dari hulunya, sedangkan sekarang sibuk menjernihkan hilir sungainya. Hal ini tentu memakan waktu lama dengan melibatkan biaya yang tidak sedikit.
“Ibarat menjernihkan sungai yang sudah keruh dari hulunya. Menata kembali dari penguasaan lahan swasta begitu besar. Sekarang ini, kedaulatan sawit atau kepemilikan patani sudah berkurang. Padahal para pemilik HGU harus memberikan kesempatan 30 lahan untuk rakyat.”
Disisi lain, agar tidak menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, para produsen minyak goreng harus mendapat akses yang sama untuk mendapatkan bahan baku. Produksinya tidak terlampau jauh dengan bahan baku atau didekatkan lokasinya. “Ini butuh relokasi, agar dapat menjangkau bahan baku. Dari sisi pemerintah sebenarnya menjual curah atau kemasan tidak menjadi persoalan, hanya pemerintah jaga mutu produknya,” tambahnya./



