JAKARTA, Bisnistoday – Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi menyatakan telah menggandeng Polri untuk menindak tegas para pengusaha yang sengaja menimbul minyak goreng. Beberapa nama yang telah ditindaklanjuti oleh Kepolisian dan nantinya akan dilanjutkan pemeriksaan.
“Diperkirakan Senin nanti akan diumumkan oleh Bareskrim Polri. Sudah ada nama yang tidak bisa disebutkan,” ungkap Mendag M Lutfi, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis malam, (17/3).
Terkait gonjang-ganjing minyak goreng, Mendag Lutfi juga menegaskan, bahwa pemerintah tidak sama sekali kalah dengan para oligarki yang dituduhkan. Bahkan, pemerintah telah mengambil kebijakan yang membuat para eksportir merasa kesulitan. “Tidak benar, pemerintah kalah,” cetusnya.
Berita Terkait : Pemerintah Tetap Subsidi Minyak Goreng Curah
Sementara, Andrea Rosadi, Anggota Komisi VI DPR menuding pemerintah tidak empati dengan masyarakat. Menurutnya, baru saja harga minyak goreng kemasan dilepas ke mekanisme pasar, lalu tiba-tiba muncul produknya secara besar-besaran.
“Ini pasti tindakan penimbunan. Ketika HET (harga eceran tertinggi) dicabut ke mekanisme pasar, lalu tiba-tiba muncul minyak goreng kemasan,” tukasnya.
Disisi lain, Nusron Wahid, Anggota Komisi VI mendesak pemerintah untuk menentukan berapa harga keekonomian minyak goreng. Ia mengharapkan pemerintah segera menentukan harganya lalu dilakukan pengawasan dan mengambil tindakan apabila terjadi lonjakan tidak wajar.
Hasil Rapat Kerja
Didalam Rapat kerja antara Menteri Perdagangan dan Komisi VI DPR menghasilkan beberapa hasil rapat yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal yakni; Pertama, Komisi VI DPR RI meminta Kemendag untuk melakukan tindakan antisipastif terkait perkembangan stbilsiasi harga dan pasokan barang kebutuhan pokok menjelang Ramadan dan idul Fitri 2022, serta melaporkan secara berkala kepada Komisi VI DPR RI.
Demikian juga kedua, dewan minta Kemendag ketika kewajaran harga kebutuhan pokok tidak tercapai, maka pemerintah harus mengeluarkan pengaturan untuk menghentikan ekspor minyak kelapa sawit.
Ketiga, dewan mendesak Kemendag untuk segera berkoordinasi dengan Satgas pangan Polri dan aparat penegak hukum dalam menjamin keterseidan dan kestabilan harga minyak goerng di masyarakat serta menindak tegas para pelaku pelanggar hukum.
Hasil keputusan rapat keempat, terkait dengan stabilitasi harga dan pasokan kedelai, gandum dan komoditas barang pokok lainnya, Komisi VI mendorong Kemendag untuk segera mlekukan intervensi pasar atau subsidi dan melakukan diversifikasi sumber pasokan untuk mencegah kelangkaan komoditas minyak goreng dampak situasi global.
Begitupun, kelima, yakni Dewan meminta pemerintah dalam hal ini BPKP untuk melakukan audit dari hulu sampai hilir untuk mencari harga pokok produksi (HPP) minyak goreng sesuai dengan skala keekonomian.
Komiisi VI bersama Mendag sepakat merekomendasikan pelaku usaha yang melakukan penyimpangan dan tidak mendukung program pemerintah agar izin usahanya dicabut dan menakala pengeusaha tersebut juga mengelola kebun sawit di tanah negara, agar izin HGU dicabut.
Didalam hasil rapat kerja tersebut, juga disepakati bahwa Komisi VI akan membentuk panja pangan dan barang kebutuhan pokok. Hal lainnya dalam pembahasan yang telah disepakati adalah Komisi VI DPR akan memanggil pengusaha produsen kelapa sawit dan produsen minyak goreng serta distributornya untuk melakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU)./







































