JAKARTA, Bisnistoday – Wacana penundaan pemilu 2024 terus bergulir dan perkembangan terakhir semakin serius setelah tiga pemimpin yakni partai Golkar, Partai PAN dan Partai PKB mendukungnya. Begitupun wancana presiden tiga periode makin santer didengungkan dengan alasan berbagai pertimbangan. Semua hal tersebut dapat diselesaikan dengan tetap berpegang teguh menjalankan pemilu tertib waktu.
Pakar Hukum Tata Negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar menuturkan, kondisi sekarang ini, begitu otoriterisme sehingga apabila menginginkan perubahan, maka semua elemen harus bergerak bersama. “Tagih janji dan jangan mengandalkan Presiden, DPR atau lembaga lainnya. Pemilu itu merupakan bentuk kudeta yang paling konstitusional,” cetus Zainal, dalam Gelora Talks dengan tema : Gaduh Siasat Tunda Pemilu 2024, Menakar Manuver Elite Politik, di Jakarta, Rabu (30/3).
Dengan pemilu, menurut Zainal, berarti mengganti rezim, dan struktur pemerintah yang dinilai tidak serius menjalankan amanah rakyat. “Pemilu juga dijadikan ajang untuk memberikan sanksi (menjewer) pemimpin tak serius, partai tak serius dan kebijakan yang tak pro rakyat. Semua harus paham itu,” tukasnya.
Berita Terkait : Anis Matta : Jangan Terlalu Memaksa Tunda Pemilu
Bagi partai yang menolak penundaan pemilu misalnya PDIP, lanjut Zainal, harus ditagih bagaimana aksi nyata dalam kiprahnya di senayan. Sebab, penundaan akan merusak konstitusional, dan juga bagaimana peran pengawasanya.
“Komitmen ini dapat diwujudkan misalnya hak menyatakan pendapat, hak angket. Bagaimana bisa seorang Menko Marinves kok lontarkan penundaan pemilu, dan wajar kalau Menkopolhukam. Partai harus tegas, panggil menterinya dan presidennya, karena merongrong konstitusi,” terangnya.
Menurut Zainal, keinginan merubah konstitusi untuk melanggengkan kekuasaan ini merupakan bukti matinya demokrasi di Indonesia. Para elite tersebut menebarkan pemikiran publik melalui berbagai aksi manipulator. Hal tersebut dilakukan semata untuk membangun kepercayaan publik dan celakanya sudah mulai menggunakan struktur negara seperti dalam acara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) baru-baru ini.
“Melegitimasi dengan gunakan anggaran negara, struktur negara seperti APDESI. Padahal ketua APDESI juga kaget, lembaganya dijadikan ajang untuk mengusung tiga periode. Memang kondisinya diciptakan untuk dualism dan setelah konflik baru diambil alih,” terangya.
Kotak Pandora
Zainal Arifin Mochtar menegaskan, kunci dari semua niat penundaan pemilu maupun presiden tiga periode adalah mengubah UUD 1945. Pasca diubah tentunya makluk goib nya berkeliaran, dan seolah mendapatkan harapan. “Semua itu tergantung trade off, sekarang menolak tetapi setelah deal berbeda lagi. Itu kan bisa saja terjadi,” cetusnya.
Dengan begitu, tekanannya kembali kepada kedaulatan ditangan MPR dan menghindari pemilihan langsung seperti sekarang. Pertanggungjawaban Presiden kembali kepada MPR dan apalagi hanya persoalan penundaan pemilu. “Jadi perubahan UUD ini bagai kontak pandora, pintu masuk untuk penundaan pemilu hingga presiden tiga periode,”tuturnya.
Sebab, kalau memilih jalan dekrit presiden agak sulit dilakukan di alam seperti sekarang. Menurutnya, Dekrit Presiden tahun 1968 ditunda ke tahun 1971 dapat diselesaikan dengan mudah tanpa gejolak karena UUD sebagai supremasi Institusi. Lalu tahun 1999-2022 kondisinya berbeda, supremasi terhadap konstitusi.
“Muncul dekrit dan berjalan mulus ketika tanggungjawab semua berada di pemerintah, dan sekarang sudah beda, KPU sebagai penyelenggaranya. Nah, kalau KPU nya yang diganggu mungkin saja, dan semua tergantung kepada rakyat, tagih janji dong, DPR, DPD dan semua pihak,” tuturnya.
Perampasan Hak Rakyat
Menurut Titi Anggraini, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), penundaan pemilu merupakan perampasan hak rakyat dan telah dilakukan terbuka dan terang-terangan. Benar-benar sekarang ini suara rakyat dikebiri. Aroma gula-gula pun sudah terasa di DPD misalnya, karena juga diuntungkan jabatannya bertambah tiga tahun.
“Padahal Ketua DPD berjanji sebagai palang pintu, namun kenyataan ada anggota DPD yang menyatakan mendukung,” ujar Titi.
Selama ini, terang Titi, sejak terjadi pandemi ruang gerak publik terbatas digunakan untuk manuver politik dengan meloloskan UU KPK, UU Ciptakerja, dan seperti halnya UU minerba. Sepertinya, sekuat apapun rakyat melawan, perkiraan Titi, para pemimpin tersebut tetap berjalan. “Masa pandemic, bahkan jadi kesempatan untuk meng-gol-kan kebijakan yang kontroversial,” tukasnya.
Titi Anggraini menuturkan, dengan menggalang APDESI merupakan bagian dari penggalangan dukungan politik tinggkat elite pemerintah desa. Selama ini, para elite desa ini mendapatkan insentif dan gula-gula dari program pemerintah.
Sedangkan survei LSI pada 2 Maret 2022, semua responden tetap melegitimasi penolakan penundaan pemilu dengan berbagai alasan seperti pendemi, pemulihan ekonomi serta IKN. Berbeda seperti diungkapkan para elite yang mendukung tiga periode. “Mereka elite desa, dan sejatinya berbeda seperti survei LSI tersebut,” terangnya.
Teriakan rakyat yang begitu besar, tidak mencerminkan keinginan segelintir elite tingkat desa tersebut. Anehnya, suara elite tersebut digunakan sebagai basis dukungan untuk melegitimasi perpanjangan tiga periode.”Kembali lagi, pendekatanya gula-gula pembangunan untuk membeli pengaruh. Mereka itu, elite tak malu tentang hal ini,” ujarnya.
Kendati begitu, Anggraini memperkirakan niat melanggengkan kekuasan tiga periode dan penundaan pemilu ini terus aja bergulir (unstoppable). Enam versi partai penolak dibanding tiga partai pendukung penundaan pemilu dan tiga periode semakin serius dan tidak terbendung. “Karena itu, semua elemen harus mengingatkan dan menolak,” tukasnya./




