JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perhubungan dipandang tidak memiliki kewenangan untuk mengatur tarif Ojek Online (OJOL). Jasa transportasi roda dua ini belum diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ojek tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kemenhub tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif. Kemenhub dapat membantu membuat aplikasi operasional ojol.,” ungkap Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat dalam keteranganya di Jakarta, Rabu (31/8).
Djoko mengatakan, aplikais yang telah dibuat oleh Kementerian Perhubungan untuk selanjutkan diterapkan ke pemerintah daerah kabupaten atau kota masing masing.”Aplikasi tersebut diserahkan ke daerah untuk dijalankan masing-masing daerah. Kab. Asmat sudah menyelenggarakan operasional ojek,” terangnya.
Menurutnya, aplikasi yang telah dibuat secara nasional inilah dimanfaatkan sebagai alat bantu komunikasi dan transaksi penumpang dan pengendara OJOL. “Jadi, aplikasi adalah alat bantu komunikasi dan transaksi penumpang dan driver ojol,” tambahnya.
Tunda Kenaikan Tarif
Semetara, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keteranganya menjelaskan, bahwa Kemenhub kembali menunda penerapan aturan tarif baru bagi OJOL. Padahal aturan tarif baru ini sudah disahkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan No KP 564 tahun 2022 tentang pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” tutur Adita Irawati./



