JAKARTA, Bisnistoday- Kasus hukum yang menimpa Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 hingga saat ini yaitu BR tidak berdampak pada kegiatan perusahaan baik secara operasional maupun keuangan. BR ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank.
Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya, Novianto Ari Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/12) mengatakan, dalam menjalankan proses bisnis, Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) dan terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi.
Dalam kasus tersebut, manajemen Waskita Karya menghormati semua proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif mendukung para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
“Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani oleh salah satu pejabat Waskita, manajemen perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini Waskita juga berkomitmen untuk kooperatif dan mendukung para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.
Seperti diketahui bahwa pada Senin (5/12), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 hingga saat ini yaitu BR sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Kuntadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
Penyidik menetapkan BR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP./
















![Seorang petugas pemadam kebakaran menyemprotkan air ke hutan yang terbakar di wilayah Lege-Cap-Ferret, Prancis barat, pada 24 Juli 2026 [Caroline Blumberg/AP]](https://bisnistoday.co.id/wp-content/uploads/2026/07/Karhutla-680x533.jpg)

























