www.bisnistoday.co.id
Jumat , 6 November 2026
Home EKONOMI Tautan Penjualan Pakaian Bekas Impor Dihapus
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Tautan Penjualan Pakaian Bekas Impor Dihapus

MENTERI PERDAGANGAN, Zulkifli Hasan saat pemusnahan pakaian bekas.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kemendag tingkatkan pengawasan terhadap peredaran produk pakaian bekas impor di Indonesia. Hal tersebut dilakukan melalui pemusnahan pakaian bekas impor serta melakukan patrol siber.

Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag, Moga Simatupang menegaskan Kemendag telah menghapus (take down) 64.583 tautan berisi konten penjualan pakaian bekas asal impor melalui platform niaga elektronik (e-commerce).

 “Berdasarkan patroli siber yang dilakukan sejak Maret 2023, Kementerian Perdagangan telah bekerja sama dengan beberapa lokapasar (marketplace) untuk menghapus 64.497 iklan penjualan pakaian bekas asal impor secara elektronik. Selain itu, juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus 81 iklan elektronik melalui social commerce, seperti Facebook dan Instagram. Di samping itu, memblokir 5 situs ritel daring yang menjual pakaian bekas asal impor,” jelas Moga pada Jumat lalu (12/5).

Lebih lanjut, 28 ribu tautan dihapus dari Tokopedia, 6.468 tautan dari Bukalapak, 370 tautan dari Blibli, 28.462 tautan dari Shopee, 300 tautan dari Lazada, dan 3.897 tautan dari TikTok Shop. Selanjutnya, 31 tautan dari Facebook, 23 tautan dari Instagram, dan 27 tautan dari TikTok Shop.

Moga juga merinci situs ritel daring yang dihapus, meliputi Sophiest Thrift (https://distributorbalimport.com/), Trans Fashion Batam (https://transfashionindo.com/about- us/), Ball Media ID (https://ballmediaid.com/kontak-kami/), Nice Thrift dan Bal Segel Import (https://ballimportterbaik.wordpress.com/), dan Kyra Ball Import (https://kyraballimport.wordpress.com/).

Moga menekankan, pelaku usaha yang melakukan pengiklanan dan penjualan pakaian bekas asal impor melalui sistem elektronik telah melanggar ketentuan larangan periklanan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 35 PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain itu, melanggar Pasal 47 jo. Pasal 18 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Perdagangan Melalui Platform Digital

Moga juga meminta agar para pelaku usaha e-commerce tidak menjual maupun mengiklankan pakaian bekas asal impor. “Para pelaku usaha pada platform niaga-el wajib memastikan iklan produknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengiklanan dan larangan penjualan pakaian bekas asal impor,” tegasnya.

Sejalan dengan hal itu, Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menambahkan, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan pakaian bekas asal impor pada platform niaga-el agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal,” papar Tommy./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Para pengunjuk rasa menuntut keringanan utang bagi negara-negara miskin dalam pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia di Bangkok pada Oktober lalu. (dok: Peerapon Boonyakiat/Sopa Images/Shutterstock)
EKONOMIGLOBAL

Utang Luar Negeri Semakin Mencekik Negara Miskin

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Negara-negara miskin kini semakin sulit untuk berinvestasi untuk masa...

Pemilu Sela di AS (dok: The GuardianSteven Garcia/NurPhoto/Shutterstock)
EKONOMIGLOBAL

Demokrat Menangi Pemilu Sela di AS, Apa Dampaknya bagi Asia?

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Partai Demokrat berhasil menang telak dalam pemili paruh waktu...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Suku Bunga Mekaar 8 Persen Resmi Berlaku

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT...

Aktifitas Bongkar Muat di Pelabuhan Belawan.
Ekonomi & Bisnis

Hingga September 2026, Kemendag Catat Tren Positif Perdagangan Luar Negeri  

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Indonesia kembali mencatatkan surplus neraca perdagangan pada September 2026...