www.bisnistoday.co.id
Minggu , 28 Juni 2026
Home EKONOMI Tautan Penjualan Pakaian Bekas Impor Dihapus
EKONOMIEkonomi & Bisnis

Tautan Penjualan Pakaian Bekas Impor Dihapus

MENTERI PERDAGANGAN, Zulkifli Hasan saat pemusnahan pakaian bekas.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kemendag tingkatkan pengawasan terhadap peredaran produk pakaian bekas impor di Indonesia. Hal tersebut dilakukan melalui pemusnahan pakaian bekas impor serta melakukan patrol siber.

Plt. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kemendag, Moga Simatupang menegaskan Kemendag telah menghapus (take down) 64.583 tautan berisi konten penjualan pakaian bekas asal impor melalui platform niaga elektronik (e-commerce).

 “Berdasarkan patroli siber yang dilakukan sejak Maret 2023, Kementerian Perdagangan telah bekerja sama dengan beberapa lokapasar (marketplace) untuk menghapus 64.497 iklan penjualan pakaian bekas asal impor secara elektronik. Selain itu, juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus 81 iklan elektronik melalui social commerce, seperti Facebook dan Instagram. Di samping itu, memblokir 5 situs ritel daring yang menjual pakaian bekas asal impor,” jelas Moga pada Jumat lalu (12/5).

Lebih lanjut, 28 ribu tautan dihapus dari Tokopedia, 6.468 tautan dari Bukalapak, 370 tautan dari Blibli, 28.462 tautan dari Shopee, 300 tautan dari Lazada, dan 3.897 tautan dari TikTok Shop. Selanjutnya, 31 tautan dari Facebook, 23 tautan dari Instagram, dan 27 tautan dari TikTok Shop.

Moga juga merinci situs ritel daring yang dihapus, meliputi Sophiest Thrift (https://distributorbalimport.com/), Trans Fashion Batam (https://transfashionindo.com/about- us/), Ball Media ID (https://ballmediaid.com/kontak-kami/), Nice Thrift dan Bal Segel Import (https://ballimportterbaik.wordpress.com/), dan Kyra Ball Import (https://kyraballimport.wordpress.com/).

Moga menekankan, pelaku usaha yang melakukan pengiklanan dan penjualan pakaian bekas asal impor melalui sistem elektronik telah melanggar ketentuan larangan periklanan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 jo. Pasal 35 PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selain itu, melanggar Pasal 47 jo. Pasal 18 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Perdagangan Melalui Platform Digital

Moga juga meminta agar para pelaku usaha e-commerce tidak menjual maupun mengiklankan pakaian bekas asal impor. “Para pelaku usaha pada platform niaga-el wajib memastikan iklan produknya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan terkait pengiklanan dan larangan penjualan pakaian bekas asal impor,” tegasnya.

Sejalan dengan hal itu, Direktur Tertib Niaga Tommy Andana menambahkan, Kementerian Perdagangan akan terus melakukan pengawasan terhadap penjualan pakaian bekas asal impor pada platform niaga-el agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya Kementerian Perdagangan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dan industri usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dari masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal,” papar Tommy./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Pameran Industri
Ekonomi & Bisnis

HIPELKI 2026: Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Mempercepat Adopsi Inovasi Kesehatan

JAKARTA, Bisnistoday - Indonesia memiliki potensi besar dalam pengembangan inovasi kesehatan, namun...

Menteri Busan
Ekonomi & Bisnis

Mendag Busan Lepas Ekspor Gula Kelapa Banyumas ke AS

BANYUMAS, Bisnistoday- Menteri Perdagangan Budi Santoso hari ini, Kamis, (25/6) melepas ekspor...

Ekonomi & Bisnis

Dukung Daya Beli Masyarakat, Pajak Tiket Penerbangan Ditanggung Pemerintah Selama Liburan Sekolah

JAKARTA, Bisnistoday – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pelaksanaan...

Gedung Kemenperin
Ekonomi & Bisnis

Kemenperin Upaya Pemulihan Operasional dan Bahan Baku Kertas PT Pakerin

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Juru Bicara, Febri Hendri Antoni...