JAKARTA, Binnistoday- Bank Indonesia (BI) menyampaikan sejumlah kegiatan operasional selama libur Idul Adha 1444 H tahun 2023 akan ditiadakan. Hal ini sebagai kelanjutan dari aturan Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama Tahun 2023.
DIrektur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono dalam keteranganya di Jakarta mengutarakan, kegiatan Operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) ditiadakan selama Rabu (28/6) hingga Jumat (30/6) pekan depan. Demikian juga dalam periode waktu tersebut, kegiatan pelayanan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga ditiadakan.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 tanggal 16 Juni 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan,
Demikian juga merujik,SKB yang disepakati Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Sementara, untuk kegiatan Operasional Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) dilaksanakan sesuai jadwal yang berlaku (beroperasi 24 jam 7 hari). Untuk seluruh kegiatan pelyanan kas dalam koridor waktu tersebut ditiadakan. Hal yang sama untuk transaksi operasi Moneter Rupiah dan Valas, ditiadakan selama 28-30 Juni 2023.
Secara khusus mengenai operasi moneter valas, Erwin menjelaskan, seluruh kegiatan transaksi operasi moneter valas ditiadakan. Untuk Kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate, Kurs Acuan Non USD/IDR diliburkan, Khususnya, untuk Kur Bank Indonesia menggunakan referensi kurs hari kerja terakhir.
Kegiatan operasional lainnya yakni Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overninght Index Average (IndONIA) selama tiga hari tersebut, bagi penyampaian kuotasi JIBOR oleh Bank contributor ditiadakan, dan IndONIA Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) indeks, dan JIBOR tidak diterbitkan.
“Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Senin, 3 Juli 2023. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank.”/




