www.bisnistoday.co.id
Rabu , 1 Juli 2026
Home NASIONAL & POLITIK Nasional Tata Kelola Pekerja Migran Segera Dibenahi
Nasional

Tata Kelola Pekerja Migran Segera Dibenahi

MENTERI KETENAGAKERJAAN, Ida Fauziah disela kegiatan di Jakarta.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah terus melakukan penataan tata kelola penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Penataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan, beberapa perbaikan yang dilakukan di antaranya dengan mencabut Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di Negara negara Kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Menaker Ida.

Baca Juga : Perlindungi Hak PMI di Hong Kong Diperkuat

Lebih lanjut Menaker Ida menjelaskan, bahwa sesuai dengan UU No 18/2017 bahwa untuk penempatan PMI harus mengikuti ketentuan, antara lain: negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; memiliki perjanjian tertulis antara Pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI; serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

“Selain 3 syarat tersebut, juga perlu adanya sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah,” katanya.

Perbaikan selanjutnya, kata Menaker Ida, adalah mencabut dan mengubah Keputusan Menaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

“Perubahan ini kami tegaskan untuk memberikan kesempatan kepada suluruh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) dapat mengikuti SPSK, yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi,” katanya.

Perbaikan lainnya adalah pencabutan Keputusan Menaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Menaker Ida menandaskan bahwa saat ini pihaknya bersama K/L lainnya tengah menyusun draft perbaikan atau perubahan 3 aturan tersebut.

“Selain itu, Kemnaker juga telah melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan melakukan Rapat Koordinasi Teknis untuk Menyusun Tim Teknis dan Petunjuk Teknis guna mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Desa,” ujarnya./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Bandara Husein
Nasional

Kemenhub Percepat Persiapan Reaktivasi Bandar Udara Husein

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan (Ditjen Hubud)...

Sentuh Tanahku
Nasional

Aplikasi Sentuh Tanahku, Hemat Waktu Mengurus Sertipikat Tanah

JAKARTA, Bisnistoday - Tak sedikit masyarakat memilih datang ke Kantor Pertanahan (Kantah)...

Nasional

Pemkot Padang Pelajari Sistem Parkir dan Transportasi Kota Bandung

BANDUNG, Bisnistoday - Kota Bandung kembali menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dalam...

Hibah Tanah Lippo
Nasional

Pemerintah Terima Tanah Hibah untuk Tiga Juta Rumah dari Lippo Cikarang

JAKARTA, Bisnistoday - Pemerintah menerima komitmen hibah lahan seluas 30 hektare dari...