www.bisnistoday.co.id
Jumat , 1 Mei 2026
Home OPINI Gagasan Haruskah Banjir Menjadi Tamu Tahunan di Kota Jakarta?
GagasanOPINI

Haruskah Banjir Menjadi Tamu Tahunan di Kota Jakarta?

Fati Kawali
Social Media

Oleh : Fatmata Juliansyah, Manager Advokasi dan Kampaye KAWALI

Banjir kembali menggenangi ibu kota DKI Jakarta pada Sabtu, 20 Februari 2021. Hujan dengan intensitas lebat dari Jumat malam menjadi salah satu pemicunya. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyatakan terdapat tiga faktor yang menyebabkan banjir di Jakarta, yakni curah hujan tinggi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek), curah hujan tinggi di Jakarta dan pasang naik air laut di wilayah Jakarta Timur.

“Maka kesimpulannya pengelolaan tata ruang di DKI Jakarta masih belum berjalan dengan baik sebagaimana mestinya, hal ini lah yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk mengatasi persoalan banjir yang tidak kunjung selesai ini.”

Bencana banjir rasanya seakan sudah sangat lekat dengan Jakarta, karena setiap tahun rutin terjadi, terutama pada saat musim hujan dimana curah hujan sedang tinggi. Berbicara tentang Curah hujan yang tinggi maka berbicara tentang iklim, yang mana memang tidak bisa mengontrol iklim untuk mencegah terjadinya banjir. 

Baca juga : Menteri Basuki : Penanganan Banjir Perlu Langkah Kolaboratif

Namun apakah karena iklim tersebut kejadian banjir ini harus diwajarkan, dengan menjadikan alasan curah hujan tinggi sebagai penyebab banjir? Mengingat bahwa bencana banjir ini seakan rutin menjadi tamu tahunan di Jakarta ini.

Turunnya hujan membutuhkan daerah resapan untuk menampung air hujan tersebut, kemudian apa yang terjadi jika minimnya daerah resapan? Maka salah satu penyebab banjir yang sangat krusial adalah minimnya daerah resapan yang ada di Jakarta.

Salah satu yang menjadi daerah resapan adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang mana pada PERMENDAGRI No.1/2007 tentang penataan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan disebutkan bahwa salah satu fungsi dari RTH adalah pengendali tata air dan pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air dan udara. Maka pertanyaannya adalah apakah pengelolaan RTH sudah berjalan dengan baik sebagaimana mestinya?

RTH pada wilayah kota seharusnya paling sedikit mencapai 30% dari luas wilayah kota, hal ini tertuang dengan jelas pada pasal 29 UU No.26/2007 tentang tata ruang. Namun pada kenyataannya RTH di DKI Jakarta kurang lebih hanya mencapai kisaran 9.98% saja, yang mana masih sangat jauh dari amanat UU tersebut. 

Maka kesimpulannya pengelolaan tata ruang di DKI Jakarta masih belum berjalan dengan baik sebagaimana mestinya, hal ini lah yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk mengatasi persoalan banjir yang tidak kunjung selesai ini./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

HUT ke-6 Bisnistoday.co.id
IndepthOPINI

Enam Tahun Perjalanan Bisnistoday.co.id Menjaga Muruah Jurnalisme

JAKARTA, Bisistoday - Perkembangan dunia digital telah mengubah cara masyarakat dalam mengakses...

Kopdes Merah Putih
Gagasan

Barang Subsidi Mesti Didistribusikan Melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

DALAM perspektif teori ekonomi, barang bersubsidi pada hakikatnya merupakan bagian dari barang...

Selat Hormuz
Gagasan

Setelah Hormuz, Ketegangan Geopolitik Bakal Beralih ke Selat Malaka

DINAMIKA geopolitik global tengah bergeser dari Teluk Hormuz menuju Selat Malaka. Kegagalan...

Aktifitas Tambang
Gagasan

Harga Komoditas Mulai Melonjak, Indonesia Butuh” Windfall Tax” Agar Penerimaan Tidak Terlewat

JAKARTA, Bisnistoday – Pemerintah sebaiknya segera mengevaluasi ulang serta memberlakukan aturan baru...