www.bisnistoday.co.id
Minggu , 30 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum KKP Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir di Perairan Jakarta
Hukum

KKP Hentikan Aktivitas Pengerukan Pasir di Perairan Jakarta

KKP menghentikan 1 unit kapal isap pasir laut di Perairan Pulau Tunda, Jakarta
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday  – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan 1 unit kapal isap pasir laut yang diduga melakukan aktivitas pengerukan pasir laut  tanpa dilengkapi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di Perairan Pulau Tunda, Jakarta.

Kapal isap pasir laut bernama MV VOX MAXIMA dengan muatan 29.920 GT tersebut berhasil dihentikan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06, Jumat (27/10). Diketahui kapal tersebut dipekerjakan oleh PT HLS melakukan pengerukan pasir laut untuk keperluan proyek reklamasi di Tanjung Priok Jakarta.

“Pada Jumat (27/10), Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 06 berhasil menghentikan 1 (satu) unit kapal isap pasir laut berbendera Belanda yang diduga telah melakukan pengambilan pasir laut di Perairan Pulau Tunda,” terang Adin dalam keterangannya, Senin (30/10).

Pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan oleh KP. HIU 06, kapal isap dengan muatan satu kali jalan yakni, 26.000 m3 tersebut diawaki oleh 40 orang, termasuk nahkoda yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).

“Pada saat dilakukan penghentian dan pemeriksaan, ditemui barang bukti pasir laut dengan volume kurang lebih 24.000 m3 pasir laut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kapal ini memang baru beroperasi satu kali jalan,” ucap Adin.

Sementara itu, lanjut Adin, saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada PT HLS yang merupakan perusahaan pengguna jasa dari kapal MV. VOX MAXIMA.

“Kami telah melakukan pemanggilan kepada pihak yang mempekerjakan kapal tersebut, yaitu PT. HLS. Dari hasil pemeriksaan, MV. VOX MAXIMA ini diduga melakukan pengerukan pasir laut di Perairan Pulau Tunda untuk proyek reklamasi di Tanjung Priok,” terang Adin.

Baca juga: KIARA Desak Pembatalan Aturan Pasir Laut

Adin menjelaskan bahwa terdapat empat dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. HLS, di antaranya PT. HLS diduga menggunakan kapal isap untuk melakukan eksploitasi hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut tanpa izin; tidak dilengkapi dokumen PKKPRL; tidak ada izin pemanfaatan pasir laut untuk reklamasi.

“Tahap pemeriksaan awal oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), memang benar PT. HLS tidak mengantongi PKKPRL. Selanjutnya akan dilakukan pendalaman mengenai lokasi pengerukan di Perairan Pulau Tunda sesuai PP 26/2023 tentang Hasil Sedimentasi di Laut”, ucap Adin.

Kapal Diamankan

Sementara dilakukan pendalaman kasus lebih lanjut terhadap PT HLS, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP melakukan pengamanan kapal dan peralatan, dokumen serta muatan pasir laut di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Hasil Sedimentasi di Laut untuk kepentingan bangsa dan negara. Kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi yang terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan dan pengawasan hasil sedimentasi laut menjadi hal yang penting untuk diatur supaya ekosistem laut dapat dikelola secara berkelanjutan dan membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Kasus Hukum
Hukum

GERTAK Laporkan KH Musta’in Syafi’i ke Bareskrim Atas Dugaan Fitnah

JAKARTA, Bisnistoday  - Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) resmi melaporkan KH...

Polri
Hukum

Gugatan Masa Jabatan Kapolri Masuk MK, Pemohon Soroti Kepastian Periodisasi

JAKARTA , Bisnistoday- Masa jabatan Kapolri menjadi perhatian dalam permohonan uji materi...

Hukum

DCI Ajukan PKPU terhadap Ocean Asia Industry 

JAKARTA, Bisnistoday- PT Dymatic Chemicals Indonesia (DCI) resmi menempuh jalur hukum dengan...

I Gede Putu Widyana
Hukum

Penyidikan Dugaan Penjualan Ore Nikel oleh PT Wana Kencana Mineral Belum Temukan Unsur Tindak Pidana

JAKARTA, Bisnistoday - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara telah...