www.bisnistoday.co.id
Minggu , 30 Agustus 2026
Home NASIONAL & POLITIK Lingkungan KIARA Desak Pembatalan Aturan Pasir Laut
LingkunganNASIONAL & POLITIK

KIARA Desak Pembatalan Aturan Pasir Laut

DESA TENGGELAM yakni Desa Timbulsloko, Demak, Jatemg karena pengerukan pasir laut.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan PP No.26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut pada tanggal 15 Mei 2023, serta mengurungkan untuk membuat aturan teknisnya.

KIARA mencatat bahwa PP No. 26 Tahun 2023 bukan cara konkret dalam menjaga kesehatan laut Indonesia, tetapi sebaliknya akan melegalkan praktik-praktik pengerusakan ekologi perairan laut demi peningkatan PNBP.

“Jika dilihat secara keseluruhan, maka jelas orientasi penerbitan PP No. 26 Tahun 2023 adalah untuk mensuplai permintaan atas kebutuhan material reklamasi di Indonesia, dan hal tersebut akan dikenakan PNBP sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) dalam PP No. 85 Tahun 2022.,” jelas Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati dalam keteranganya di Jakarta, Senin (26/6).

 “Pertambangan pasir laut juga telah dilegalisasi dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) dengan total alokasi ruang sebesar 63.763,03 Ha di 28 provinsi. Sedangkan 28 Perda RZWP-3-K juga memberikan alokasi ruang terhadap berbagai proyek reklamasi dengan total luasan 3.506.653,07 Ha,” urai Susan.

Tidak hanya itu, menurut Susan, dengan diberlakukannya PP No. 26 Tahun 2023 akan berdampak terhadap berbagai hal, di antaranya adalah perubahan kondisi oseanografi laut, khususnya arus laut yang akan meningkatkan gelombang laut dan meningkatkan abrasi pantai akibat berubahnya kondisi substrat perairan.

“Tak ada penambangan yang tak menyebabkan kerusakan lingkungan. Salah satu contoh nyata yang telah terjadi adalah pertambangan pasir laut di perairan kepulauan Spermonde Sulawesi Selatan untuk pembangunan Makassar New Port,” cetusnya.

Menurut Susan, dari seluruh aktivitas pertambangan pasir laut yang telah terjadi, masyarakat pesisir dan nelayan tradisional menjadi objek utama yang menjadi korban. Hal tersebut juga akan meningkatkan kerentanan mereka di laut.

Tak Butuh Aturan Teknis

Untuk itu, lanjut Susan Herawati, KIARA menegaskan Pemerintah Pusat seharusnya mencabut ataupun membatalkan PP No. 26 Tahun 2023 sehingga posisi tersebut akan menegaskan kembali posisi pemerintah yang berpihak kepada perlindungan ekologi laut dan perlindungan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

Pemerintah Pusat dalam hal ini KKP, juga sebaiknya menahan diri untuk membentuk dan mengeluarkan peraturan turunan PP No. 26 Tahun 2023, dengan melihat bahwa PP yang telah dikeluarkan memiliki cacat dalam substansi atau pun secara materiil.

“Belum terlambat bagi pemerintah untuk mencabut ataupun membatalkan PP No. 26 Tahun 2023 karena tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat untuk perlindungan ekologi dan keberlanjutan profesi nelayan tradisional di Indonesia. Pemerintah harus menjalankan amanat Putusan MK No. 3 Tahun 2010 dan dipenuhinya hak konstitusi masyarakat pesisir ,” papar Susan.

Bertentangan Aturan Lainnya

Menurut Susan, kehadiran PP No. 26 Tahun 2023 mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk nelayan dan masyarakat pesisir. Peraturan perundang-undangan yang bermasalah, akan melahirkan aturan pelaksana yang lebih bermasalah.

Karena itu, tambah Susan, Pemerintah Pusat harus mencabut PP tersebut, karena bertentangan dengan keberlanjutan ekologi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“PP tersebut tidak sejalan kebutuhan masyarakat dan akan merusak kelestarian ekologi. Bahkan konsideran PP tersebut bertolak belakang dengan substansi dalam PP itu sendiri. Ini memperlihatkan bahwa logika berpikir pemerintah masih terjebak dalam logical fallacy sehingga kontradiktif antara dasar pertimbangan dan substansi PP tersebut,” jelas Susan.

KIARA mencatat bahwa dalam konsideransnya, pertimbangan adanya PP No. 26 Tahun 2023 adalah untuk meningkatkan kesehatan laut melalui pengaturan pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Terdapat 2 hasil sedimentasi di laut yang dimaksud yaitu pasir laut dan/atau lumpur.

Jika dibedah lebih lanjut, tujuan utama PP No. 26 Tahun 2023 yang berkaitan dengan meningkatkan kesehatan laut dapat dilihat dalam Pasal 9 ayat (3), yang menyebutkan bahwa pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa lumpur digunakan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Sedangkan untuk pasir laut, digunakan bukan untuk rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut, melainkan bertujuan untuk men-supply kebutuhan reklamasi, pembangunan infrastruktur dan prasarana, dan ekspor.

KIARA menyoroti dalih Pemerintah Pusat yang menyebutkan bahwa diterbitkannya PP No. 26 Tahun 2023 adalah untuk mencegah penambangan dan ekspor pasir ilegal. “KIARA melihat hal tersebut akan mengulang kembali kegagalan pemerintah (KKP) seperti yang terjadi dalam pemberlakuan ekspor benih benur lobster di era mantan Menteri KKP Edhy Prabowo,” tuturnya.

“Pemberlakuan kembali izin ekspor pasir laut selain akan akan mengulang kembali kegagalan KKP, juga akan mengorbankan keberlanjutan ekologi pesisir dan laut demi peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” tegas Susan./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Ketua Umum Projo, Budi Arie (kiri) dan Ketua Umum Baramuda08, Rhesa Yoga.(dok:Ist)
NASIONAL & POLITIK

Budi Arie Akui Wacana Percepatan Pemilu Merupakan Analisis Pribadi

JAKARTA, Bisnistoday — Ketua Umum Rewan Jokowi Projo, Budi Arie Setiadi akhirnya buka...

Lingkungan

Prabowo Soroti Hotspot di Way Kambas, Penanganan Karhutla Diminta Dipercepat

JAKARTA, Bisnistoday- Presiden Prabowo Subianto meminta Taman Nasional Way Kambas di Lampung...

DBS Bank
Lingkungan

DBS Foundation Dukung Social Enterprises Ciptakan Dampak Berkelanjutan Untuk Komunitas Rentan

BANDUNG, Bisnistoday – Krisis lingkungan dan kesenjangan ekonomi yang kian mendesak membutuhkan...

Lingkungan

MOKAKU 2026 Galakkan Gerakan Satu Mahasiswa Satu Pohon

BANDUNG, Bisnistoday - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menggalakkan gerakan satu mahasiswa satu...