www.bisnistoday.co.id
Minggu , 8 November 2026
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Kementerian ATR/BPN Optimalkan Satgas Mafia Tanah
Hukum

Kementerian ATR/BPN Optimalkan Satgas Mafia Tanah

RAKOR KEMENTERIAN ATR/BPN tentang Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Ditjen PSKP) mengoptimalkan peran Satuan tugas (Satgas) Mafia Tanah.

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kejahatan Pertanahan dibentuk sebagai langkah kerja bersama antara aparat penegak hukum dan Kementerian ATR/BPN. Kerja bersama tersebut diwujudkan dalam bentuk MoU antara kejaksaan, kepolisian dan Kementerian ATR/BPN.

Direktur Jenderal PSKP, Iljas Tedjo Prijono dalam paparannya menyebutkan bahwa dalam memberantas mafia tanah, Kementerian ATR/BPN tidak bisa berdiri sendiri. Oleh sebab itu, “Ini adalah tahun ke enam kita melakukan kerja bersama. Kita bersyukur bahwa sejak dibentuknya satgas ini, kita bisa menetapkan target,” tutur Dirjen PSKP Kementerian ATR/BPN saat Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Hotel Grand Mercure Jakarta Kemayoran, kemarin.

Iljas Tedjo Prijono mengakui, sulit mengidentifikasi dan menetapkan jumlah kasus yang ditangani Kementerian ATR/BPN, namun sejak enam tahun lalu hal tersebut bisa teratasi.

“Tahun lalu kita sama-sama ditargetkan melalui APBN sebanyak 60 kasus. Dan kita bisa selesaikan sebanyak 53 kasus. Tetapi, tahun ini, sangat luar biasa. Target masih sama 60 kasus, tapi bisa terselesaikan 86 kasus,” ungkapnya.

Selain itu, pemaparan juga disampaikan oleh Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang, Widodo. Ia menyoroti terkait perkembangan modus operandi kejahatan pertanahan.

“Mulai dari cara tradisional sampai sekarang, hal-hal yang canggih. Untuk itu kita semua yang terdiri dari satgas, harus bisa mengimbangi apa yang menjadi modus operandi mereka (mafia tanah, red). Sehingga, kita bisa melakukan pencegahan dan penanganannya,” ujarnya.

Menurut Widodo, modus yang sangat marak digunakan oleh mafia tanah adalah penggunaan data dan dokumen palsu. Modus tersebut akan terus berulang jika tidak segera disikapi dengan upaya hukum. Ia berharap melalui rakor ini, upaya hukum tersebut bisa direalisasikan.

Langkah Pencegahan

Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Arif Rachman menyampaikan apresiasi kepada perwakilan daerah yang memenuhi kualifikasi penanganan konflik pertanahan dan memperoleh penghargaan sekaligus pin emas sebagai tanda apresiasi.

Pada rakor yang dibuka secara resmi oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan berlangsung dua hari ini juga akan disampaikan paparan dari masing-masing Tim Satgas. Pemaparan disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan dilanjutkan dengan Konferensi Pers Penanganan Kasus Pertanahan, Penyerahan hasil Rakoor dan akan ditutup secara resmi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN./

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Hukum

Kasus Penyadapan Ilegal dan Dugaan Konspirasi Pembunuhan Presiden

JAKARTA,Bisnistoday.co.id — Pengacara dan Pakar Hukum Djamaludin Koedoeboen memberikan apresiasi tinggi kepada...

Penyerahan-Aset-Sitaan-Kejari-Indramayu.
Hukum

LPS Terima Hasil Sitaan dari Kejari Indramayu

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu menyerahkan secara resmi uang hasil...

Hukum

BPA dan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Salurkan Dana Pemulihan Korban KSP Indosurya Tahap I Senilai Rp229,4 Miliar

JAKARTA, Bisnistoday - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia bersama Kejaksaan...

Presiden Prabowo
Hukum

JPPI Soroti Dua Putusan MK soal Pendidikan yang Belum Tuntas di Era Prabowo

BANDUNG, Bisnistoday.co.id - Memasuki dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Jaringan Pemantau...