www.bisnistoday.co.id
Minggu , 28 Juni 2026
Home NASIONAL & POLITIK Lingkungan Hindari Tudingan Deforestasi, Sawit  Ditanam di Lahan Terdegradasi
Lingkungan

Hindari Tudingan Deforestasi, Sawit  Ditanam di Lahan Terdegradasi

Perkebunan Sawit
Perkebunan sawit milik yang berada di hamparan Pulau Sumatera./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Peneliti perkebunan dari IPB University mengemukakan, penambahan lahan sawit bisa dilakukan di kawasan hutan yang sudah rusak atau terdegradasi.

Penambah lahan perkebunan kelapa sawit dinilai sangat penting untuk mencukupi kebutuhan pangan dan energi di dalam negeri sesuai target Pemerintahan Prabowo Subianto.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) University, Prof Dr Yanto Santosa berpendapat, penambahan lahan untuk perkebunan kelapa sawit apabila dilakukan di kawasan hutan terdegradasi, bukan sebagai kegiatan deforestasi.

“Saya sangat mendukung pemanfaatan kawasan hutan yang rusak tersebut daripada pemerintah tidak sanggup menghutankan kembali,” kata Prof Yanto ketika dihubungi, Jumat (10/1).

Menurutnya, pada 2020 lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan ada sekitar 31,8 juta hektare (ha) kawasan hutan yang tidak berhutan atau terdegradasi. Kawasan hutan yang sudah rusak ini, kata Prof Yanto, sebaiknya dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dalam rangka menggapai ketahanan pangan maupun ketahanan energi.

Para akademisi yang memiliki latar belakang keilmuan tentang kehutanan, kata Yanto, melakukan kegiatan pertanian di kawasan hutan yang sudah rusak tersebut bukanlah sebagai tindakan deforestasi. “Bukan sama sekali,” kata Prof Yanto.

Namun demikian, Prof Yanto mengingatkan agar kawasan hutan terdegradasi tersebut jangan semuanya ditanami sawit, tapi sebagiannya harus ditanami tanaman hutan unggulan. “Cukup 70%nya saja, sisanya ditanami tanaman hutan unggulan. Contohnya bangkirai, ulin, kayu hitam atau bisa juga meranti,” katanya.

Oleh karena itu, lanjut Prof Yanto, hal ini tidak dinamakan deforestasi. “Jadi pemikiran para LSM dan guru besar yang mengomentari akan terjadi gangguan ekologi, kurang pas itu. Karena hutan yang akan ditanami sawit yang dimaksud oleh Presiden adalah sebetulnya memang hutan yang sudah rusak,” papar Prof Yanto.

Makanya, kata dia, rencana Presiden ini tidak ada hubungannya dengan deforestasi. “Toh lahan yang ditanami tersebut (statusnya) masih kawasan hutan, hanya tanaman dominannya adalah sawit. Lagi pula sawit di tempat asalnya sana (Afrika) sebetulnya kan tanaman hutan?” jelas Prof Yanto.

Sebagai akademisi di bidang kehutanan, Prof Yanto mendukung rencana pemerintah mengoptimalkan lahan tersebut untuk kegiatan pertanian, khususnya perkebunan kelapa sawit.  “Daripada pemerintah tidak sanggup menghutankan kembali, lebih baik ditanami sawit dan tanaman hutan yang proporsinya 70% sawit dan 30% tanaman hutan,” katanya.

Sementara itu pengamat lingkungan dan kehutanan Petrus Gunarso mengatakan jika pemerintah ingin menambah produksi minyak sawit, maka yang perlu dilakukan adalah melakukan replanting kebun sawit secara besar-besaran.

Sebab, produktivitas rata-rata perkebunan kelapa sawit di Indonesia itu masih sangat rendah. Data Statistik Perkebunan Kementerian Pertanian tahun 2020 menunjukkan produktivitas rata-rata perkebunan sawit nasional 3,89 ton CPO/ha/tahun. Produktivitas kebun sawit rakyat sebesar 3,429 ton CPO/ha/tahun, kebun sawit milik negara (PTPN) 4,2 ton, dan swasta mencapai 4,4 ton. “Kita kalah jauh dibandingkan Malaysia,” katanya.

Indonesia sebenarnya sudah berusaha melakukan replanting melalui program peremajaan sawit rakyat (PSR). Namun realisasinya, Program PSR ini tidak pernah mencapai target seluas 180.000 ha/tahun.

Lambannya PSR ini, kata Petrus, mayoritas dipicu oleh persoalan legalitas lahan. Persoalan legalitas ini muncul lantaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) masih mengklaim sekitar 65% wilayah Indonesia adalah kawasan hutan.
Jika 65% wilayah Indonesia ini masih dinyatakan sebagai kawasan hutan, maka akan terus muncul polemik ataupun kegaduhan bilamana ada wacana penambahan lahan untuk kegiatan pertanian/perkebunan atau kegiatan non kehutanan.

Karena itu, Petrus mengusulkan supaya pemerintah bersama DPR, akademisi serta masyarakat sipil duduk bersama berembug untuk melakukan inventarisasi hutan nasional. “Duduk bareng merencanakan tata ruang untuk kesepakatan baru,” kata Petrus.

Pasalnya, Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang dijadikan patokan saat ini sebagai tata ruang itu ditetapkan awal tahun 1970an. Di mana saat itu penduduk Indonesia masih sekitar 120 juta orang, sementara saat ini sudah sekitar 282 juta orang.

“Dengan kesepakatan tata ruang baru ini bisa dilakukan untuk memperluas kawasan untuk pangan, tanaman industri entah itu sawit atau tanaman apapun, sehingga kita tidak bisa dikatakan lakukan deforestasi,” papar Petrus Gunarso./

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Dirut JM
Lingkungan

Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan

JAKARTA, Bisnistoday - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama seluruh anak usahanya...

Perkebunan PTPN I di Tananahu, Maluku Tengah. (dok:PTPN)
Lingkungan

PTPN I (Persero) Kedepankan Dialog Damai di Tananahu

JAKARTA, Bisnistoday— Kekisruhan terkait pengelolaan lahan kembali bergulir di kawasan Tananahu, Maluku...

Ilustrasi Gempa (Freepik/brx)
GLOBALLingkungan

Setidaknya 32 Tewas dan 700 Terluka Akibat Gempa Venezuela

  JAKARTA, Bisnistoday- Dua gempa dahsyat mengguncang Venezuela, Kamis (25/6/2026), menewasan sedikitnya...

Wamen ATR/BPN
Lingkungan

Wamen Ossy Hadiri Gerakan Nasional “AYO Muliakan Sungai”

BOGOR, Bisnistoday - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan...