www.bisnistoday.co.id
Minggu , 3 Mei 2026
Home EKONOMI Ekonomi & Bisnis Dituding AS Marak Barang Palsu, Kemenperin Prioritaskan Pencegahan Produk Bajakan
Ekonomi & Bisnis

Dituding AS Marak Barang Palsu, Kemenperin Prioritaskan Pencegahan Produk Bajakan

Pemusnahan barang ilegal./
BARANG ILEGAL dimusnahkan./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Amerika Serikat (AS) dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers menyoroti isu bajakan di Mangga Dua Jakarta. Adapun, laporan itu dibuat oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Dalam laporannya, AS menyoroti pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), barang bajakan, dan hambatan dagang yang masih mengganggu akses pasar perusahaan AS di Indonesia.

“Kemenperin telah menerbitkan Permenperin No. 5 Tahun 2024 yang mensyaratkan importir harus memegang sertifikat merek dari pemegang merek ketika mereka meminta Pertek (Pertimbangan Teknis) sebagai bagian pemenuhan syarat PI (Permohonan Impor) Kemendag. Tujuannya, adalah menyaring dan mencegah agar barang bajakan tidak diimpor masuk ke pasar domestik Indonesia,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Selasa (22/4).

Seperti diketahui, barang bajakan sebagian besar merupakan barang impor yang masuk Indonesia melalui mekanisme impor biasa atau melalui e-commerce dengan memanfaatkan gudang PLB (Pusat Logistik Berikat). Oleh karena itu, salah satu cara memberantasnya adalah membuat regulasi yang mensyaratkan adanya sertifikat merek yang wajib dipegang oleh importir maupun oleh pihak yang menjual barang impor yang tayang di halaman e-commerce.

Kemenperin sudah berinisiatif memasukkan syarat sertifikat merek yang harus dimiliki oleh importir ketika meminta rekomendasi impor. Inisiatif tersebut diwujudkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki.

Melalui Permenperin tersebut, importir yang tidak memiliki sertifikat merek tidak akan mendapatkan rekomendasi impor dari Kemenperin ketika mengimpor produk TPT, tas dan alas kaki. Jadi, importir nakal yang akan mengimpor tiga komoditas tersebut tidak akan mampu membawa barang bajakannya masuk ke pasar domestik Indonesia jika tidak memegang sertifikat merek dari prinsipal.

Faktor Hubungan Antar Instansi

Hanya saja, lanjut Febri, regulasi tersebut tidak disukai “importir nakal” yang ingin mengimpor barang bajakan masuk Indonesia. Kebijakan ini juga kurang mendapat dukungan oleh kantor K/L (Kementerian/Lembaga) lain. K/L lain malah meminta diskresi dan relaksasi pemberlakuan kebijakan tersebut.

Ketiadaan regulasi yang mewajibkan importir harus memiliki sertifikat merek dari prinsipal atau pemegang merek atas barang yang diimpornya maka barang bajakan tersebut masuk dengan mudah ke Indonesia. Jadi, wajar jika barang bajakan masih banyak beredar di pasar domestik Indonesia terutama di Mangga Dua dan masuk dalam laporan tahunan USTR.//

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

Related Articles

Dirjen Intram
Ekonomi & BisnisHEADLINE NEWS

Biaya Logistik Masih Tinggi, Kemenhub Genjot Multimoda dan Digitalisasi

JAKARTA, Bisnistoday - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda...

Dirut Jasa Marga
Ekonomi & Bisnis

Pendapatan Usaha Tumbuh 10,4%, Jasa Marga Bukukan Laba Bersih Rp774,7 Miliar di Kuartal I Tahun 2026

JAKARTA, Bisnistoday -  PT Jasa Marga (Persero) Tbk (“Perseroan”) mengawali tahun 2026...

Direktur Kemitraan dan Plasma PT Agrinas Palma Nusantara, Seger Budiharjo
Ekonomi & Bisnis

Percepat Realisasi PSR, RSI Usul Pemberdayaan Petani Sawit

JAKARTA - Ketua Umum Rumah Sawit Indonesia (RSI) Kacuk Sumarto mengusulkan sejumlah...

EKONOMIEkonomi & Bisnis

Pemerintah Siapkan Regulasi Respon Tingginya Biaya Platform Belanja Online

JAKARTA, Bisnis today — Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyoroti tingginya beban biaya...