www.bisnistoday.co.id
Senin , 17 Agustus 2026
Home HEADLINE NEWS Bus ALS Terguling di Padang Tewaskan 12 Orang, Tak Miliki izin Operasi
HEADLINE NEWS

Bus ALS Terguling di Padang Tewaskan 12 Orang, Tak Miliki izin Operasi

Kecelakaan Bus ALS di Kota Padang
Kecelakaan Bus ALS./
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – Duka kembali menyelimuti sektor transporasi darat atas kecelakaan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di Kota Padang, pada Selasa (6/5), kemarin. Akibat kecelakaan tunggal bus tersebut, 12 penumpang meregang nyawa.

Seperti diketahui bahwa Bus ALS ini, mengangkut sebanyak 37 penumpang. Selebihnya dari 25 penumpang tersisa, mengalami luka-luka. Kepolisian setempat menduga sementara, kecelakaan Bus ALS ini akibat rem blong dan oleng serta hilang kendali.

Plt Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani dalam keteranganya menyatakan, bahwa Bus ALS yang dimaksud diketahui tidak memiliki izin operasi. Sedangkan uji berkala masih berlangsung hingga 14 Mei 2025 mendatang.

“Adapun telah diperiksa pada Aplikasi Mitra Darat, ditemukan Bus ALS tersebut tidak memiliki izin operasi, sementara masa uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025,” dalam keterangan Ahmad Yani di Jakarta, Rabu (7/5).

Lebih jauh Ahmad Yani mengutarakan, kecelakaan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan nomor polisi B 7512 FGA tersebut datang dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang. Sesampainya di dekat simpang Terminal Bukit Surungan, bus mengalami kecelakaan dengan posisi akhir terguling miring ke sebelah kiri.

“Pada peristiwa ini sementara didapatkan data 12 penumpang meninggal dunia dan sebanyak 25 orang lainnya mengalami luka-luka. Saat ini Petugas gabungan segera dikerahkan ke lokasi untuk mengevakuasi para korban.”

Terkait hal ini, Plt Dirjen Perhubungan Darat ini menambahkan, Ditjen Hubdat tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan setempat dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami penyebab kecelakaan tersebut.

“Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.”/

Arsip

Beritasatu Network

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

Toko Emas
HEADLINE NEWS

Permintaan Naik, Harga Emas Kembali Meningkat Periode II Agustus 2026

JAKARTA, Bisnistoday – Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan...

Presiden Prabowo
HEADLINE NEWS

Presiden Prabowo : RAPBN 2027 Fokus Untuk Wujudkan Delapan Program Kerja Prioritas Nasional

JAKARTA, Bisnistoday – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan arsitektur Rancangan Anggaran Pendapatan dan...

Molinas
HEADLINE NEWS

Kemandirian Industri dan Teknologi, Presiden Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional

JAKARTA, Bisnistoday - Pemerintah mengakselerasi pengembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai...

GEDUNG BEI
BursaHEADLINE NEWS

MSCI Hapus GOTO dan Turunkan CPIN, Mirae Asset Sekuritas Ungkap Potensi Outflow Jangka Pendek

JAKARTA, Bisnistoday – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menilai hasil MSCI August...