JAKARTA, Bisnistoday – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto terkait dugaan korupsi pemberian kredit sejumlah perbankan. Diperkirakan, kerugian negara akibat pemberian PT Sritex sebesar Rp692 miliar dari total tagihan yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Kejagung menetapkan ketiga tersangka, ISL, DS, ZM untuk mulai Rabu (21/5), dalam 20 hari kedepan.
Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap mantan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex. “Betul, malam tadi ditangkap di Solo,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/5).
Jampidsus menerangkan, bahwa kredit macet hingga Oktober 2024 yang dilakukan PT Sritex mencapai Rp3,5 Triliun. Secara terperinci, kredit mecet dari PT Bank Jawa Barat Banten, PT Bank DKI, serta entitas anak usaha yang ada dibawah PT Sritex.
Berdasarkan perintah penyidikan, telah melakukan atau membawa tiga orang saksi, pertama DS, pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial, Bank BJB, serta ZM Dirut PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL dirut PT Sritex tahun 2005 -2022.
Setelah melakukan pemeriksana saksi, penyidik memiliki bukti cukup atas pembiayan PT Sritex, dengan tagihan yang belum diluasi Rp 3,5 triliuan. Untuk bank Jateng, Rp 390 miliar, Bank BJB sebesar Rp 543 miliar serta Bank DKI Rp149 miliar, bank sindikasi, BNI, BRI dan LPEI, jumlah keseluruhan Rp 2,5 triliun. Selain itu, juga Sritex pemberian kredit dari bank swasta dari 20 bank.
PT Sritex dinyatakan pailit pada bulan Oktober 2024 dan resmi menghentikan operasional usahanya per 1 Maret 2025.Kurator kepailitan PT Sritex mencatat tagihan utang dari para kreditur perusahaan tekstil tersebut dengan jumlah mencapai Rp29,8 triliun. Dalam daftar piutang tetap tersebut, tercatat 94 kreditur konkuren, 349 kreditur preferen, dan 22 kreditur separatis./ant/








































