JAKARTA, Bisnistoday – Target pemerintah menambah kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 5,2 Gigawatt (GW) hingga 2034 akan sulit diwujudkan tanpa adanya regulasi yang mampu mendorong investasi dan memperbaiki iklim pengusahaan panas bumi di Indonesia.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Reforminer Institute, Dr.Komaidi Notonegoro pada kesimpulan utama kajiannya mengenai urgensi penguatan regulasi sektor panas bumi nasional di Jakarta, Jumat (24/7).
Dalam kajian tersebut disebutkan, pemerintah melalui Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 menargetkan penambahan kapasitas PLTP rata-rata 520 megawatt (MW) per tahun. Namun, realisasi selama periode 2020–2025 hanya mencapai tambahan 309,5 MW atau sekitar 62 MW per tahun, sehingga dibutuhkan langkah luar biasa agar target tersebut dapat dicapai.
ReforMiner menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 menjadi salah satu regulasi yang perlu segera direvisi. Ketentuan mengenai harga jual listrik panas bumi dinilai belum mampu mencerminkan keekonomian proyek sehingga belum memberikan daya tarik yang cukup bagi investor. Selain itu, skema Harga Patokan Tertinggi (HPT) yang berlaku saat ini masih menggunakan asumsi bahwa seluruh pengembang dapat mengakses berbagai fasilitas dukungan pemerintah, padahal implementasinya masih sangat terbatas.
Komaidi mengutarakan bahwa kajian tersebut juga menunjukkan bahwa simulasi penerapan HPT masih menghasilkan nilai investasi bersih (Net Present Value/NPV) negatif pada sejumlah proyek panas bumi yang telah beroperasi. Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa struktur harga yang berlaku belum mampu mendukung keberlanjutan investasi di sektor panas bumi nasional.
Selain persoalan harga, menurutnya, proses perizinan juga menjadi tantangan utama. Secara normatif, masa eksplorasi panas bumi diperkirakan berlangsung sekitar tujuh tahun, namun dalam praktiknya dapat mencapai 5 hingga 15 tahun akibat panjangnya proses perizinan dan pengeboran sumur. Kondisi ini memperpendek masa pemanfaatan proyek, meningkatkan biaya investasi, serta menurunkan daya tarik pengembangan panas bumi di Indonesia.
Solusi Kebijakan Tarif
Sebagai solusi, lanjut Direktur Eksekutif ReforMiner Institute mengusulkan penerapan mekanisme feed-in tariff (FiT) yang memberikan kepastian harga listrik sejak awal proyek, penguatan skema pembagian risiko antara pemerintah, PLN, dan pengembang, penyederhanaan perizinan lintas kementerian, serta perluasan akses pembiayaan dan mitigasi risiko eksplorasi. Menurut lembaga tersebut, langkah-langkah tersebut akan meningkatkan kepastian investasi sekaligus mempercepat pembangunan proyek panas bumi nasional.
Komaidi menegaskan bahwa revisi Perpres Nomor 112 Tahun 2022 harus benar-benar mempertimbangkan karakteristik investasi panas bumi dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Tanpa perubahan yang menyentuh akar persoalan, percepatan investasi maupun pencapaian target kapasitas PLTP nasional dikhawatirkan tidak akan berjalan optimal. /









































