JAKARTA , Bisnistoday- Masa jabatan Kapolri menjadi perhatian dalam permohonan uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara tersebut mempersoalkan ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri.
Permohonan ini tercatat dalam perkara Nomor 315/PUU-XXIV/2026 dan diajukan oleh dua warga negara, Saras Sandriyanti serta Lisdawati Manao. Keduanya meminta MK memberikan tafsir yang lebih jelas terhadap Pasal 11 Ayat (2) beserta penjelasannya agar terdapat kepastian mengenai masa kepemimpinan di tubuh Polri.
Salah satu pokok permohonan berkaitan dengan usulan agar jabatan Kapolri memiliki periode yang terukur. Pemohon menginginkan masa jabatan ditetapkan selama lima tahun dengan kemungkinan perpanjangan maksimal satu kali berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan persetujuan DPR.
“Menyatakan bahwa sebagai bentuk kepastian hukum dan pelaksanaan prinsip pembatasan kekuasaan, masa jabatan Kapolri adalah selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali,” demikian salah satu permintaan yang tercantum dalam petitum permohonan, dikutip Senin (24/8).
Menurut pemohon, persoalan muncul karena aturan yang berlaku dinilai belum menetapkan angka waktu yang secara spesifik menjadi penanda berakhirnya masa jabatan Kapolri. Situasi tersebut dianggap dapat menimbulkan ketidakpastian sekaligus membuka peluang munculnya keputusan yang terlalu bergantung pada pertimbangan politik.
“Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif,” kata pemohon dalam argumentasinya. Mereka menilai pembatasan kekuasaan diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan strategis tersebut.
Pemohon juga menyoroti konstruksi norma mengenai pemberhentian Kapolri yang menyebut masa jabatan berakhir sebagai salah satu alasan pemberhentian. Namun, mereka mempertanyakan bagaimana norma tersebut dapat diterapkan apabila undang-undang tidak menetapkan secara tegas durasi masa jabatan.
Selain batas waktu, permohonan tersebut meminta adanya indikator evaluasi kinerja berkala yang transparan dengan melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Para pemohon juga meminta alasan pemberhentian sebelum periode jabatan berakhir dibuat terbatas dan jelas, seperti pengunduran diri, pensiun, berhalangan tetap, atau telah memperoleh putusan pidana.
Gugatan ini pada akhirnya menempatkan persoalan masa jabatan Kapolri dalam ruang pengujian konstitusional di MK. Pemohon berharap adanya kepastian periodisasi dan mekanisme evaluasi dapat memperkuat prinsip checks and balances sekaligus memberikan batas yang lebih jelas terhadap pelaksanaan kewenangan dalam institusi kepolisian.E2









































