JAKARTA, Bisnistoday — Aktivis Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik dan kreator konten Yansen atau Piteng melaporkan aksi teror yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Pelaporan tersebut didampingi Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Rabu (14/1/2026). Bentuk teror yang dilaporkan meliputi pengiriman paket bangkai ayam, pesan intimidasi, ancaman digital, peretasan akun, hingga fitnah di media sosial.
Perwakilan TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengusut pihak yang berada di balik aksi tersebut.
“Langkah pelaporan yang diambil oleh Iqbal dan Piteng, selaku korban teror, menyimpan harapan bahwa penegak hukum haruslah memiliki keberanian untuk mengungkap siapa sebenarnya yang mengancam iklim demokrasi di Indonesia,” kata Alif seperti dikutip situs resmi Greenpeace Indonesia, Jumat (16/1/2026).
“Dengan menempuh koridor hukum yang resmi, kami juga hendak membuktikan bahwa aksi teror tidak meredupkan semangat kami untuk terus menyuarakan hak warga negara yang dilindungi oleh konstitusi,” tambahnya.
Iqbal Damanik sebelumnya menerima paket berisi bangkai ayam yang dikirim ke rumahnya, disertai pesan bernada ancaman. Ia juga mendapat intimidasi melalui akun media sosial pribadinya.
Sementara itu, Piteng mengalami teror berupa panggilan telepon dari nomor tidak dikenal, upaya peretasan, serta fitnah digital yang berlangsung sejak 20 Desember 2025.
Selain Iqbal dan Piteng, teror serupa juga dialami oleh beberapa aktivis dan kreator konten lain, antara lain Ramond Donny Adam (DJ Donny) dan Sherly Annavita.
Para korban diketahui aktif menyuarakan pandangan mereka mengenai penanganan bencana di Sumatera.
Salah satu kuasa hukum korban, Gema Gita Persada, menyebut bahwa dalam proses konsultasi awal, kepolisian mengarahkan agar laporan dibuat secara terpisah sesuai jenis tindak pidananya.
Laporan Piteng diarahkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber, sementara laporan Iqbal ke Direktorat Tindak Pidana Umum.
“Kasus ini tidak hanya terkait tindakan ancamannya saja, tapi ada motif-motif politis yang mendasari ancaman bagi individu yang melakukan aktivisme, khususnya terkait bencana di Sumatera. Peristiwa ini telah menyebarkan rasa takut yang meluas di kalangan masyarakat sipil,” terang Gema.
Gema meminta agar aparat penegak hukum memandang rangkaian peristiwa ini secara holistik dan lebih makro, sehingga kasus tersebut dapat ditangani sebagai tindak pidana teror, bukan sekadar ancaman atau intimidasi biasa.
Data Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat sedikitnya sembilan aksi teror terhadap aktivis dan kreator konten sepanjang akhir 2025, setelah banjir dan longsor di Sumatera.
“Apabila pemerintah serius untuk menangani bencana dengan ribuan korban jiwa, sudah seharusnya pemerintah turut berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tindakan teror ini, bukan justru membiarkannya,” tulis keterangan Greenpeace Indonesia. (E2-NOVITA LESTARI)
Foto: Greenpeace Indonesia









































