JAKARTA, Bisnistoday- Alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma kepada pihak swasta harus mendapatkan izin dan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Pasalnya, lahan bandara yang sekarang sedang jadi rebutan itu adalah lahan milik negara yang diberikan kepada TNI AU untuk digunakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Encep Sudarwan pada acara Bicang Bareng DJKN Kementerian Keuangan di Jakarta, Jumat (22/7).
Pernyataan tersebut menyusul ada kabar bahwa pengelolaan operasional Bandara Halim Perdanakusuma yang sebelumnya oleh perusahaan BUMN PT Angkasa Pura (AP) II digantikan oleh anak usaha PT Lion Air Group yakni PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS).
Bandara yang merupakan aset negara di bawah TNI AU tersebut saat ini secara resmi tidak lagi dikelola oleh AP II. BUMN operator bandar udara itu harus menyerahkan bandara seluas 21 hektare beserta aset-aset di atasnya tersebut kepada PT ATS.
Pengambil alihan Bandara Halim Perdanakusuma merupakan hasil dari pascaputusan pengadilan yang berkekuatan tetap terkait dengan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 527/PK/Pdt/2015
Encep menegaskan alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma harus melalui persetujuan Kemenkeu mengingat bandara ini merupakan barang milik negara (BMN).
Ia menjelaskan pemanfaatan BMN berupa Bandara Halim Perdanakusuma oleh pengguna BMN yaitu Kementerian Pertahanan pada prinsipnya harus izin kepada pengelola BMN terlebih dahulu yaitu Kemenkeu.
Kemenhan dalam hal ini merupakan pengguna BMN yang berhak untuk membuat perjanjian kerja sama dengan berbagai pihak termasuk swasta namun harus tetap melalui izin dari Kemenkeu selaku pengelola BMN.
Encep mencontohkan, lapangan golf yang berada di dekat Bandara Halim Perdanakusuma pun merupakan BMN yang dikerjasamakan dengan pihak swasta melalui skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).
KSP sendiri merupakan skema dalam memanfaatkan BMN oleh oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Di sisi lain, Encep masih enggan menjelaskan secara detail terkait permasalahan alih kelola Bandara Halim Perdanakusuma dari PT AP II ke PT ATS ini termasuk mengenai sudah atau belum dikeluarkannya izin dari Kemenkeu. “Terkait dengan yang masalah, ini ada miss sedikit. Kami mau rapat, kami banyak mendengar di media,” tegasnya.
Masih Menunggu
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati bahwa Kemenhub masih menunggu hasil laporan resmi dari pihak terkait, khususnya TNI AU.
“Kami masih menunggu hasil dari koordinasi yang dilakukan AP II bersama stakeholders terkait khususnya dg TNI AU,” jelasnya.
Adita berharap alih kelola tak mengganggu layanan bandara. Terlebih mengganggu aspek keselamatan serta keamanan penerbangan. “Kami berharap hal ini tak mengganggu layanan Bandara Halim dan aspek keselamatan serta keamanan penerbangan tetap diutamakan,” jelas dia./







































