JAKARTA, Bisnistoday- Manajemen Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengakui kesalahannya dalam kasus penipuan robot trading yang banyak menyeret korban di Indonesia. Kesalahan itu karena Bappebti tidak secara dini mengingatkan masyarakat.
“Saya akui itu kesalahan kami, karena kami menganggap itu bukan ranah Bappebti. Tetapi ada pihak-pihak yang mengatasnamakan seolah-olah sudah memperoleh izin dari Bappebti,” kata Plt Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/01).
Para pelaku penipuan, lanjut dia, mengaku seolah-olah sudah memperoleh izin dari Bappebti. Selain itu robot trading juga banyak berkedok Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dengan mengklaim berizin dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Mereka memperoleh perizinan dari Kemendag untuk menjual barang robot trading itu. Jadi izin SIUPL (Surat Izin Penjualan Langsung) untuk jual langsung robot tradingnya,” kata Didid.

Sementara itu untuk mendapatkan izin melakukan aktivitas jual beli di bursa, pelaku harus mendapatkan izin dari Bappebti dengan memenuhi kriteria perdagangan berjangka komoditi.
Dalam kasus penipuan berkedok robot trading, terdapat sejumlah oknum yang menghimpun dana masyarakat dengan dalih investasi melalui robot trading dan menjanjikan keuntungan yang pasti.
“Dijamin pasti untung, itu sudah jadi satu kesalahan. Tidak ada investasi yang menjamin pasti untung tidak ada,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta agar masyarakat bertransaksi sendiri per orang, bahkan pihaknya pun melarang keras investor meminta marketing dari pialang yang mentransaksikan.
Selain itu robot trading bodong yang juga tidak memiliki izin menghimpun dana dari masyarakat. Didid turut menyebutkan sejumlah kegiatan ilegal berkedok transaksi PBK seperti Binary Option (opsi biner), Skema Ponzi, dan perdagangan melalui perantara ilegal.
Untuk itu ke depannya Bappebti akan melakukan literasi kepada masyarakat luas agar tidak tergiur investasi dengan iming-iming jaminan keuntungan.
Bantah Gagal Kelola Aset Kripto
Dalam kesempatan tersebut, Didid juga menegaskan pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivatif berpindah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bukan karena pihaknya gagal mengelola. “Tidak ada hal yang mengatakan Bappebti gagal mengelola kedua hal tersebut. Bahwa kedua hal ini masih banyak catatan iya. Tapi kalo disebut dengan kegagalan masih jauh,” ujarnya.
Menurutnya, baik aktivitas kripto maupun derivatif yang terkait dengan sekuritas dan mata uang ini justru tumbuh sejak 2018 dan permasalahan memang ada, namun relatif dapat diatasi. “Kalau kita bandingkan dengan rasio antara permasalahan dengan yg teratasi itu di bawah 0 persen jadi sangat kecil,” ujarnya. Dalam kesempatan tersebut Didid juga menuturkan penyebab lain aset kripto dan perdagangan derivatif berpindah, yakni berdasarkan laporan Financial Stability Board (FSB) pada tahun 2022 terjadi pertumbuhan nilai aset kripto yang pesat dapat berdampak pada nilai keuangan.
“Sehingga kita saat itu sepakat untuk menghasilkan kebijakan publik harus forward looking tidak hanya melihat sisi histori saja, tetapi ke depannya ini nanti seperti apa,” ujarnya.
Berkaca pada prediksi yang berpotensi menimbulkan dampak ada stabilisasi keuangan dan kompleksitas, maka antisipasi pun dilakukan dengan pemindahan dua poin tersebut ke OJK. “Jadi pemerintah maupun DPR forward looking, jangan sampai ada masalah baru kita rebut,” imbuhnya./







































