www.bisnistoday.co.id
Minggu , 9 November 2025
Home NASIONAL & POLITIK Hukum Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Clandestine Laboratory di Apartemen Tangerang
Hukum

Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Clandestine Laboratory di Apartemen Tangerang

Social Media

JAKARTA, Bisnistoday- Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) ungkap sebuah kasus laboratorium narkoba/clandestine laboratory yang memproduksi narkotika golongan I jenis sabu di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (17/10).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengungkapkan kronologi penindakan ini. “Tim gabungan melaksanakan operasi pada Jumat (17/10) di salah satu unit apartemen yang berada di lantai 20. Berdasarkan hasil pengintaian dan observasi mendalam, kami mengetahui bahwa terdapat unit apartemen yang dijadikan sebagai tempat memproduksi sabu selama kurang lebih enam bulan terakhir,” katanya.

Dari operasi tersebut, tim gabungan mengamankan dua orang pelaku berinisial IM dan DF. Diketahui IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa dan mengaku memperoleh bahan prekursor narkotika dari mengekstrak obat-obatan untuk asma yang menghasilkan satu kilogram Ephedrine murni.

Selain dua orang pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, beragam bahan kimia yang digunakan dalam proses pembuatan sabu, serta peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

Lebih lanjut, Budi mengatakan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

“Melaui penindakan ini, Bea Cukai dan BNN RI menegaskan komitmen untuk berperang melawan narkotika hingga ke akar-akarnya. Mengingat kejahatan narkotika kini semakin kompleks dengan modus produksi tersembunyi di kawasan permukiman,” tegas Budi.

Atas penindakan narkoba ini, Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar selalu waspada serta turut aktif dalam menjaga dan melakukan pengawasan di lingkungan, salah satunya terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Arsip

BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

PERTAMINA IS THE ENERGY

TRADE EXPO INDONESIA 2025

SOROTAN BISNISTODAY

Beritasatu Network

Related Articles

Hukum

Tenaga Ahli Gubernur Riau Tata Maulana : Tidak Ada OTT, yang Terjadi Adalah Dugaan Pemerasan

JAKARTA, Bisnistoday - Tenaga Ahli Gubernur Riau, Tata Maulana, menjelaskan tentang peristiwa...

Hukum

BNN dan Polri Bongkar Sarang Narkoba di Kampung Bahari, Sita 89 Kg Sabu dan 7 Senjata Api

JAKARTA, Bisnistoday - Kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan. Badan...

Hukum

Roy Suryo dan Tujuh Lainnya Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

JAKARTA, Bisnistoday - Kepolisian menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus Ijazah Joko...

Hukum

BNN Musnahkan 69 Ton Ganja di Aceh Utara

ACEH, Bisnistoday - Badan Narkotika Nasional (BNN) di bawah kepemimpinan Komjen Pol...