www.bisnistoday.co.id
Sabtu , 17 Oktober 2026
Home BURSA & KORPORASI Bursa BEI Sesuaikan Batasan ‘Auto Rejection’
BursaBURSA & KORPORASI

BEI Sesuaikan Batasan ‘Auto Rejection’

BURSA EFEK INDONESIA terapkan aturan baru batasan Auto Rejection.
Social Media

JAKARTA, Bisnistoday – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terhitung per 7 Juni 2023 nanti, melakukan penyesuaian Batasan Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 15% dari sebelumnya 7% untuk setiap rentang harga saham.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy melalui keteranganya di Jakarta, Selasa (30/5).

Lebih lanjut, Irvan mengutarakan, penyesuaian batasan ARB di sistem perdagangan bursa ini merupakan tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan usai pandemi COVID-19.

Sedangkan, untuk Auto Rejection Atas (ARA) tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku sesuai kebijakan saat ini, yaitu 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai Rp200.

Dan sebesar 25 persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, serta 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

“Penyesuaian batasan ARB ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham, sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien,” terang Irvan.

Tahap Berikutnya

Ia memaparkan, penyesuaian ARB tahap 2 dijadwalkan akan mulai berlaku efektif pada 4 September 2023. Dalam penyesuaian itu, akan menetapkan ketentuan Auto Rejection (AR) simetris, yang artinya batas ARB akan sama dengan batas ARA pada setiap rentang harga saham yaitu sebesar 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai Rp200,

Demikian juga, sebesar 25 persen untuk saham dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, serta 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

“Dengan diterapkannya kebijakan normalisasi perdagangan di bursa, BEI berharap Pasar Modal Indonesia dapat terus bertumbuh dan memberikan kepercayaan yang lebih kepada investor untuk terus berinvestasi,” tutur Irvan.

Dengan begitu, Ia berharap normalisasi jam perdagangan dan penyesuaian batasan ARB bisa memberikan sinyal positif kepada para investor, bahwa kondisi perekonomian dan iklim investasi di Indonesia semakin membaik, sehingga memberikan kesempatan yang lebih bagi investor untuk dapat bertransaksi dan meningkatkan likuiditas saham di BEI.

“Investor dan pelaku pasar diharapkan untuk memperhatikan perubahan ini dan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai dengan tanggal efektif yang ditetapkan.”/Ant/

Arsip

Beritasatu Network




BISNISTODAY – INSPIRE YOUR BUSINESS

Related Articles

BURSA & KORPORASIKorporasi

OJK Ungkap Pelanggaran Transaksi Saham DSSA, BREN dan CUAN

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jatuhkan sanksi terhadap pihak-pihak yang...

hsg melemah
Bursa

IHSG Anjlok 11,4 Persen, Kekhawatiran Status Pasar Indonesia Picu Aksi Jual

JAKARTA, Bisnistoday.co.id – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami tekanan hebat pada perdagangan...

BURSA & KORPORASIKorporasi

OJK Buka Suara Soal MSCI Akan Reklasifikasi Pasar Modal Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi pengumuman MSCI Inc. per...

BURSA & KORPORASIKorporasi

BRI Life Dukung Implementasi KAPJ Untuk Integrasi Kesehatan Indonesia

JAKARTA, Bisnistoday.co.id - PT Asuransi BRI Life (BRI Life) menandatangani Perjanjian Kerja...