JAKARTA, Bisnitoday – Pemerintah bersama pelaku usaha serta masyarakat luas perlu mengetahui bahwa untuk mengurangi serta mengatasi truk kelebihan dimensi dan muatan (over dimension and over load/ODOL) perlu mendapat dukungan semua pihak.
Koordinasi antara instansi pemerintah, maupun perusahaan pemerintah serta organisasi dan pengusaha secara umumnya selama ini belum membuahkan hasil maksimal. Pengangan truk ODOL harus melibatkan kementerian dan lembaga untuk mengatasi masalah yang akan timbul sesuai dengan bidang masing masing.
Koordinasi yang dimaksud seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kemenko Bidang Ekonomi, Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Keuangan, Kementerian Tenaga Kerja, Bappenas dan Korlantas.
Pemerintah bersama stakeholders harus buat road map atau perencanaan (planning) untuk beberapa tahun ke depan dalam menertibkan truk kelebihan dimensi dan muatan dan harus dijalankan secara konsisten.
Untuk tahap awal dimulai dari proyek pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak boleh menggunakan truk kelebihan dimensi dan muatan. Hal ini 100 persen kontrolnya ada di pemerintah dan harusnya bisa segera diimplementasikan. Akan tetapi hal ini dengan dua rekomendasipun gagal dilaksanakan.
Kenyataan sebenarnya pengemudi dan pemilik truk, mereka juga tidak senang dengan kondisi ini. Disamping truk akan lebih cepat rusak dan sangat berisiko mengalami kecelakaan lalu lintas. Mereka juga sangat menginginkan operasional normal tetapi dengan biaya terpenuhi atau tercukupi. Menurut para pengemudi truk, mengendarai truk kelebihan dimensi dan muatan sangat mengerikan. Ibaratnya, kalau direm hari Senin berhentinya hari Sabtu.
Prioritas utama dalam penertiban truk kelebihan dimensi dan muatan adalah pemberantasan preman dan pungli. Hal ini sangat membebani transporter (pengusaha angkutan barang) dan pengemudi. Biaya ini bisa mencapai total 15% – 35% dari ongkos angkut tergantung daerah dan jenis barang yang diangkut.
Oleh sebab itu, program penertiban truk kelebihan dimensi dan muatan perlu didiskusikan, dipikirkan dan dipersiapkan secara menyeluruh (comprehensive), perlu kehati-hatian dan matang. Hal ini harus melibatkan semua unsur yang terlibat, seperti asosiasi pengusaha angkutan barang, asosiasi pengemudi truk, pemerintah dan pemilik barang.
Juga harus didukung pengalihan angkutan darat ke moda kereta dan kapal. Saat ini kami sedang mencoba mengalihkan angkutan minuman mineral di daerah Sukabumi dari truk ke kereta. Ternyata hal ini secara ekonomi juga tidak mudah dan perlu dukungan semua pihak secara konsisten.
Jakarta, Juni 2025
Oleh : Soerjanto, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), melalui data Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).


